INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
519/Pdt.P/2024/PN Bks | LUKAS ALEKSANDER | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 519/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari sebelumya LUKAS menjadi LUKAS ALEKSANDER ;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada kantor Dinas Catatan Sipil Kotamadya Jakarta barat dan atau Dinas catatan sipil kota bekasi , untuk mendaftarkan tentang Pergantian Nama pemohon tersebut pada kutipan akta kelahiran No.3180/JB/1988, dari sebelumya LUKAS menjadi LUKAS ALEKSANDER dan diberikan catatan pinggir pada akta kelahiran tersebut ;
4.Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |