Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2024/PN Bks 1.INAN
2.KARDI
2.PT. DUTA KHARISMA SEJATI
3.SUNGKONO KUSUMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INAN
2KARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudi Sastrakusuma,SH.INAN
2Yudi Sastrakusuma,SH.KARDI
Tergugat
NoNama
1PT. DUTA KHARISMA SEJATI
2SUNGKONO KUSUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah dan berhak atas kedua bidang tanah obyek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 537/Duren Jaya atas nama INAR seluas 8.930 m2 (delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh meter persegi), Sertipikat Hak Milik No. 536/Duren Jaya atas nama KARDI seluas 15.570 m2 (lima belas ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi);
4. Menyatakan Tergugat l dan Tergugat II secara sepihak mengaku sebagai yang berhak atas tanah obyek sengketa yang didasarkan pada keberadaan Sertpikat Hak Guna Bagunan (SHGB)  No. 5263/Duren Jaya seluas 233.815 m2 (dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima belas meter persegi) adalah  tanpa alas hak yang sah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” karena didalamnya terdapat Hak Atas Tanah Milik Para Penggugat yang belum dibayarkan ganti ruginya;
5. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Tergugat I dan atau Tergugat ll serta pihak lain yang mengaku mendapat hak dari padanya sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa milik Para Penggugat, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bagunan (SHGB)  No. 5263/Duren Jaya seluas 233.815 m2 (dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima belas meter persegi) adalah cacat hukum, sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Memulihkan kembali Sertipikat Hak Milik No. 537/Duren Jaya seluas 8.930 m2 atas nama INAR dan Sertipikat Hak Milik No. 536/Duren Jaya seluas 15.570 m2 atas nama KARDI dalam register Turut Tergugat I;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll ataupun pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan semula dengan baik, tanpa syarat apapun dan atau bilamana Tergugat I dan Tergugat II menghendaki untuk tetap mempergunakan obyek sengketa, maka Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk melakukan pembayaran kepada Para Penggugat berupa pembayaran uang ganti kerugian pembebasan atas obyek sengketa yang besarannya sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat ini;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil yakni :
a. Kerugian Materiil : 
- Penggugat I, sebesar Rp 8.930.000.000,- (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah);
- Penggugat II, sebesar Rp 15.570.000.000,- (lima belas milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah);
yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan tanpa syarat setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
11. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara a quo;
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak