Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MISKUN bersama MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (DPO) pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar Jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di JLN.Swakarsa IV Rt:003/004 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede , Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar Jam 16.00 Wib, saksi PRICILLIA CAROLINA sedang berada dirumah di JLN.Swakarsa IV Rt:003/004 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede , Kota Bekasi kemudian keluar rumah melihat terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (DPO) berada di tiang Listrik PLN yang tidak jauh dari rumah saksi PRICILLIA CAROLINA yang pada saat itu lampu di rumah saksi PRICILLIA CAROLINA dalam keadaan mati, melihat hal tersebut merasa curiga kemudian saksi PRICILLIA CAROLINA langsung menghubungi pihak PLN tidak lama kemudian datang saksi AMAR APEP SAEFULLAH bersama petugas PLN lainnya melihat terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (DPO) sedang mengambil kabel listrik milik PT PLN yang terpasang di gardu PLN dan ada juga yang terdapat di bawah tanah masih tersambung ke gardu Listrrik PLN , melihat hal tersebut saksi AMAR APEP SAEFULLAH bersama petugas lainnya mengamakan terdakwa MISKUN namun terman-teman terdakwa melarikan diri.
- Bahwa setelah di amankan terdakwa MISKUN dintrogasi mengakui perbuatannya mengambil kabel listrik milik PT PLN dengan cara terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (DPO) mencabut bius atau arus listrik di kotak pusat setrum utama, setelah itu terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang) menggali tanah yang terdapat didalamnya ada kabel listrik setelah itu terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang) melepas baut di Rak TR, barulah terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang) mengambil kabel listrik yang tadinya terpasang dan akhirnya sudah kami lepas, setelah itu terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang) naik ke atas gardu listrik, kemudian memotong kabel listrik yang berada di atas atau terpasang di bagian atas tiang listrik, setelah terpotong barulah di ambil kabel-kabel listrik tersebut,
- Bahwa pada saat mengambil kabel listrik milik PT PLN tersebut terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang) menggunakan alat bantu untuk menggali tanah kami menggunakan kunci Leter T yang besar dan untuk melepas baut di kotak pusat setrum juga menggunakan kunci Leter T menggunakan baut dan untuk memotong kabel listrik yang terpasang di tiang listrik bagian atas terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang) menggunakan tang biasa.
-
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MISKUN bersama saksi SATIMIN alias JUMBO (penuntutan Terpisah) Dan CIMENK (Dalam Pencarian Orang) pihak PT PLN mengalami kerugian senilai Rp. 11.000.000,- ( sebelas juta rupiah )..
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 363 ayat (1 ) ke 4 dan 5 KUHP |