Petitum |
DALAM PROVISI
Membatalkan pelaksanaan Eksekusi yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 23 Maret 2017 No. 224/Pdt.G/2016/PN.Bks. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 27 Pebruari 2018 No. 588/Pdt/2017/PT.Bdg. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 31 Juli 2019 No. 1267 K/Pdt/2019 Jo. Putusan Peninjauan Kembali MA-RI tanggal 02 November 2020 No. 744 PK/Pdt/2020.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, benar dan jujur;
3. Menyatakan tidak sah sita jaminan yang telah diletakkan khususnya atas sebidang tanah yang berdiri rumah diatasnya seluas +/- 400 m2 terletak di Jln. Mesjid I No. 14 RT. 010/RW.001, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Dr. Cipto/Dr. Bintang;
- Sebelah Timur : Jalan Telkom III;
- Sebelah Selatan : Jalan Masjid;
- Sebelah Barat : Rumah Ahmad Heriyawan.
4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan khusus atas sebidang tanah yang berdiri rumah diatasnya seluas +/- 400 m2 terletak di Jln. Mesjid I No. 14 RT. 010/RW.001, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Dr. Cipto/Dr. Bintang;
- Sebelah Timur : Jalan Telkom III;
- Sebelah Selatan : Jalan Masjid;
- Sebelah Barat : Rumah Ahmad Heriyawan.
5. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik sah atas tanah sebidang tanah yang berdiri rumah diatasnya seluas +/- 400 m2 terletak di Jln. Mesjid I No. 14 RT. 010/RW.001, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Dr. Cipto/Dr. Bintang;
- Sebelah Timur : Jalan Telkom III;
- Sebelah Selatan : Jalan Masjid;
- Sebelah Barat : Rumah Ahmad Heriyawan.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad), meskipun timbul upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
7. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III mematuhi putusan ini.
8. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|