Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.B/2025/PN Bks | SEPTERINA NELLAITA, S.H. | MUHAMMAD NUR als MAMAT BIN BUNYAMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-385/M.2.17/Eo.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SOP FORM-08 SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. PDM : 03 /II/BKS/01/2025
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR als MAMAT Bin BUNYAMIN, pada hari Rabu Tanggal 06 Nopember 2024 sekitar jam 11.08 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di halaman parkir SD Negeri Jatiasih 10 di Kp. Bulak Rt.o3/003 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |