INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
462/Pdt.P/2024/PN Bks | 1.HERU RAHMANTO 2.SRININGSIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 462/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.Menyatakan Para Pemohon mewakili atas anaknya yang belum dewasa yang bernama : Arib Dwiantara Murran, Laki -laki lahir di Bekasi tanggal 13 April 2010;
untuk bertindak atas nama anak Para Pemohon melakukan perbuatan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;
3.Memberikan ijin kepada Para Pemohon mewakili anaknya yang belum dewasa untuk menjual ataupun menandatangani Akta Jual Beli atas penjualan sebidang tanah berlokasi di Kel. Mojosongo, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah dengan luas tanah 91 m2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 8515/Mojosongo yang dengan Surat Ukur Nomor : 654/Mojosongo/1998 dengan pemegang hak atas nama Arib Dwiantara Murran;
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |