Dakwaan |
Primair :
Bahwa ia terdakwa ANTON S. ALS JUKI Bin Alm TOMAN NYOMAN pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kemakmuran Rt.01 Rw.06 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 12.00 wib di dalam Pos FBR yang beralamatkan Jl. Kemakmuran RT 001 / RW 006, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dikarenakan handphone terdakwa rusak maka terdakwa menemui langsung saksi DENI HERMAWAN Als DENI Bin (Alm) ROMDONI (berkas terpisah) di rumahnya untuk melakukan pembelian Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Terdakwa menyerahkan uangnya langsung kepada saksi DENI HERMAWAN Als DENI Bin (Alm) ROMDONI (berkas terpisah) tetapi Terdakwa tidak langsung menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja melainkan Terdakwa berjalan kembali menuju pos FBR sekitar jam 15.00 WIB.
- Bahwa kemudian saksi DENI HERMAWAN Als DENI Bin (Alm) ROMDONI (berkas terpisah) menghampiri Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja kemudian Terdakwa menerimanya dan Terdakwa simpan didalam tas selempang warna hitam selanjutnya tas selempang warna hitam tersebut Terdakwa simpan dalam lemari yang berada didalam pos FBR yang beralamatkan Jl. Kemakmuran RT 001 / RW 006, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
- Bahwa Tdakwa ANTON S. Als JUKI Bin (Alm) TOMAN NYOMAN pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar jam 00.15 WIB di dalam Pos FBR yang beralamatkan Jl. Kemakmuran RT 001 / RW 006, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada saat Terdakwa sedang tidur sendirian ada yang membangunkan tidur Terdakwa, dengan mengaku sebagai petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota .
- Bahwa Setelah itu Terdakwa terbangun dan melihat ada beberapa orang mengakui sebagai petugas kepolisian terdakwa dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan diintrogasi oleh petugas kepolisian terkait Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dengan hasil ditemukannya dalam lemari barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 3 (tiga) linting kertas berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa simpan sebelum penangkapan dan penggeledahan.
- Bahwa Kemudian Terdakwa diintrogasi kembali oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ganja dan telah Terdakwa akui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 3 (tiga) linting kertas berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa simpan sebelum penangkapan dan penggeledahan merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibeli dari saksi DENI HERMAWAN Als DENI Bin (Alm) ROMDONI (berkas terpish ) dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ), Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres Metro Bekasi kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 5205/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 barang bukti :
- 2 ( dua ) bungkus kertas warna coklat masing –masing berisikan daun –daun kering dengan berat netto 7,6266 gram diberi nomor barang bukti 2422/2024/OF.
- 1 ( satu ) bungkus bekas rokok : Djarum Super” berisi 3 ( tiga ) linting daun-daun kering dengan berta berat netto seluruhnya 0,8706 gram diberi nomor barang bukti 2423/2024/OF.
Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
- 2 ( dua ) bungkus kertas warna coklat masing –masing berisikan daun –daun kering dengan berat netto 7,3456 gram diberi nomor barang bukti 2422/2024/OF.
- 3 ( tiga ) linting masing-masing berisikan ganja dengan nberat netto 0,7506 gram diberi nomor barang bukti 2423/2024/OF.
Dapat disimpulkan barang bukti nomor 2422/2024/OF dan 2423/2024/OF berupa Daun-Daun Kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja. Terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pemeriksaan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboraturium Forensik Pahala Simanjuntak, S.I.K
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ANTON S. ALS JUKI Bin Alm TOMAN NYOMAN pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira Jam 00.15 Wib dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Pos FBR Jl. Kemakmuran Rt.01 Rw.06 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bekasi Kota didapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berbekal informasi tersebut saksi Ujang Abdul Mutholib bersama beberapa anggota lainnya melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa laki – laki tersebut sedang berada di sekitar Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pada saat melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa laki – laki tersebut bernama ANTON Als JUKI sering berada di dalam Pos FBR disekitar Kelurahan Marga Jaya.
- Bahwa saksi Ujang Abdul Mutholib bersama – sama dengan rekan – rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar jam 00.15 WIB di dalam Pos FBR yang beralamatkan Jl. Kemakmuran RT 001 / RW 006, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang pada saat itu sedang tidur di dalam Pos FBR .
- Bahwa terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti kemudian dilakukan penggeledahan pada Pos FBR di lemari ditemukan adanya barang bukti Narkotika jenis Ganja berupa 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 3 (tiga) linting kertas berisikan diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
- Bahwa Selanjutnya terdakwa dilakukan introgasi dan ditanyakan didapat darimana barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut, terdakwa mengatakan bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut didapat dari saksi DENI HERMAWAN Als DENI Bin (Alm) ROMDONI (berkas terpisah). Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terdakwa ANTON S. Als JUKI Bin (Alm) TOMAN NYOMAN dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 5205/NNF/2024 tanggal 17 Oktober 2024 barang bukti :
- 2 ( dua ) bungkus kertas warna coklat masing –masing berisikan daun –daun kering dengan berat netto 7,6266 gram diberi nomor barang bukti 2422/2024/OF.
- 1 ( satu ) bungkus bekas rokok : Djarum Super” berisi 3 ( tiga ) linting daun-daun kering dengan berta berat netto seluruhnya 0,8706 gram diberi nomor barang bukti 2423/2024/OF.
Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut :
- 2 ( dua ) bungkus kertas warna coklat masing –masing berisikan daun –daun kering dengan berat netto 7,3456 gram diberi nomor barang bukti 2422/2024/OF.
- 3 ( tiga ) linting masing-masing berisikan ganja dengan nberat netto 0,7506 gram diberi nomor barang bukti 2423/2024/OF.
Dapat disimpulkan barang bukti nomor 2422/2024/OF dan 2423/2024/OF berupa Daun-Daun Kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja. Terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pemeriksaan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboraturium Forensik Pahala Simanjuntak, S.I.K
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman tidak untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |