Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. SAIFUL ANWAR als ANWAR Bin MUHTAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ANWAR als ANWAR Bin MUHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SOP FORM-08

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 140/CKR/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

SAIFUL ANWAR ALS ANWAR BIN MUHTAR

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

24 th / 19 November 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pulo Gebang Rt 008/008 Kel Pulo Gebang Kec Cakung Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

23 April 2024 s/d 12 Mei 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

13 Mei 2024 s/d 21 Juni 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

20 Juni  2024 s/d 09 Juli 2024

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

Bahwa ia terdakwa SAIFUL ANWAR ALS ANWAR BIN MUHTAR, pada hari sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jala di Kp. Rawa Bebek Rt.009/010 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

 

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 maret 2024 sekitar jam 02.50 wib saksi GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA menghubungi terdakwa lewat handpone, bahwa ada handpone hasil mencuri dengan handpone jenis SAMSUNG type J8 warna biru dengan harga Rp.600.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa mau.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 03 bulan maret tahun 2024 sektar jam 16.00 wib terdakwa menemui saksi GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA dan setelah bertemu, terdakwa melihat handpone jenis SAMSUNG type J8 warna biru tersebut lalu terdakwa langsung membayar dengan uang cas sebesar Rp.600.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut langsung di ambil oleh saksi GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA  setelah itu handpone samsung warna biru tersebut terdakwa pergi sambil membawa  handpone jenis SAMSUNG type J8 warna biru tersebut.
  • Bahwa terdakwa membeli handpone Samsung type J8 warna biru tersebut degan harga sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) karena terdakwa dapat mejual kembali sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli hasil curian dari saksi GILANG RAMADHANY als BANGOR als BOLONG bin DIDING SUHENDRA

 

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

 

 

Bekasi, 20 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                          

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya