INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
631/Pdt.G/2024/PN Bks | Yatty Surtiyati | Caroline Priscilla | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 631/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pengakuan Hutang yang telah dibuat oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;
3.Menyatakan dan menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Masnaga Jalan Bojong Jaya Blok F Nomor 489 RT/RW 005/005, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, adalah sah dan berharga;
4.Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar 332.456.200,- (Terbilang: Tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah), ditambah kerugian Imateriil Rp. 500.000.000,- (Terbilang: Lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar, dan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini, maka dikenakan uang paksa (dwangsoom) tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,-(Terbilang: Lima ratus ribu rupiah) setiap harinya;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta/terlebih dahulu walaupun ada bantahan Banding dan Kasasi dari TERGUGAT;
7.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |