INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Martinus Supriyadi | Goels Investama | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 17 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 425.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat tagihan/penarikan pembayaran hutang modal investasi tertanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Surat tagihan/penarikan pembayaran hutang modal investasi tertanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya keberatan (uitvoerbaar bij voorraad); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |