Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.G/2024/PN Bks Muhammad Jalil MS 1.PT Dua Putra Perkasa Pratama
2.Sri Mulyati
3.Sofian, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 238/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Jalil MS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, SH.Muhammad Jalil MS
Tergugat
NoNama
1PT Dua Putra Perkasa Pratama
2Sri Mulyati
3Sofian, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan terbitnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07 tertanggal 15 Agustus 2023 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 08 tertanggal 15 Agustus 2023;
3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07 tertanggal 15 Agustus 2023 dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 08 tertanggal 15 Agustus 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi material dan nonmaterial/psikologis, dengan rincian:
• Kerugian Materil sebesar Rp. 65.160.000.000,- (enam puluh lima miliar seratus enam puluh juta Rupiah);
• Kerugian Nonmaterial/Psikologis sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta Rupiah);
• Total Kerugian sebesar Rp. 66.660.000.000,- (enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta Rupiah);
5. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak