INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
159/Pdt.G/2025/PN Bks | BUDI JONATAN | JIMMY ERICSON THOMAND | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengganti segala kerugian materil kepada PENGGUGAT yang nilai totalnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengganti segala kerugian immateril kepada PENGGUGAT yang nilai totalnya sebesar Rp. 75.515.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) per-hari setiap hari secara tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Atas setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap sebagian atau seluruh isi putusan ini;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sebidang Tanah beserta segala Bangunan diatasnya milik TERGUGAT, yang terletak di Jl. Mangga Golek Taman Wisma Asri Blok A3 Nomor 30, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang ditimbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |