Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (Penuntutan terpisah) pada hari jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira Pukul 11.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Roding dock Sumarecon Bekasi Mall Kota Bekasi setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) sedang kumpul di rumah terdakwa TEDI SETIADI selanjutnya terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) merencanakan untuk melakukan pencurian di Sumarecon Mall Bekasi, kemudian terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) berangkat dengan mengunakan motor HONDA BEAT berwarna silver No.Pol. : B-5019-FBS.
- Bahwa pada hari yang sama sekiranya pukul 10.30 Wib terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) tiba di daerah Sumarecon Mall Bekasi untuk mencari sasaran motor yang akan diambil oleh terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah), selanjutnya terdakwa TEDI SETIADI bersama-sama dengan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) mencari sasaran motor yang berada di pinggir jalan dan menuju parkiran motor Roding Dock Sumarecon Mall Bekasi jam 11.30 Wib dan melihat ada 1 (satu) unit motor Honda H1B02N42L0 A/T tahun 2023 warna Silver No.Pol: G-4822-BSG yang terparkir dipinggir jalan.
- Bahwa terdakwa TEDI SETIADI langsung mendekati motor yang terparkir di pinggir jalan tersebut dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) menunggu di motor untuk mengawasi dan memantau lokasi sekitar yang selanjutnya terdakwa TEDI SETIADI melancarkan aksi tersebut dengan cara merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci lock supaya terbuka yang mana setelah kunci lock terbuka selanjutnya menggunakan anak kunci dan kunci leter “L” yang sudah terdakwa TEDI SETIADI siapkan.
- Bahwa pada saat terdakwa TEDI SETIADI melancarkan aksinya tiba-tiba datang pengemudi Grab Online yang membuat terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) kabur menggunakan motor Beat milik terdakwa TEDI SETIADI ke arah fly over sumarecon akan tetapi pengemudi Grab Online masih mengejar terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) hingga jalan Ahmad Yani yang menuju Rumah Sakit Hermina hingga jalan Kartini Margahayu Bekasi Timur
- Bahwa pada saat terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) sampai di jl. IR.H. Juanda tepatnya didepan Mie Gacoan terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) tabrakan dengan mobil dan jatuh hingga akhirnya berhasil diamankan warga bersama dengan pengemudi Grab beserta barang yang terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) bawa berupa 4 (empat) anak kunci, kunci leter “L” dan kunci magnet untuk merusak kunci kontak motor tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa TEDI SETIADI dan sdr. WAWAN HERMAWAN (penuntutan terpisah) diamankan di area parkir Mie Gacoan Juanda hingga datang petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang selanjutnya dibawa ke Polres Metro Kota Bekasi.
Perbuatan terdakwa TEDI SETIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ke 1 KUHP |