Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2024/PN Bks UMI KALSUM PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Jakarta Cq PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Kantor Area Bekasi Jatiwaringin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI KALSUM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Jakarta Cq PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Kantor Area Bekasi Jatiwaringin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tangerang KPKNL Tangerang II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
1.Membatalkan lelang yang telah di jalankan TURUT TERGUGAT I, terhadap objek anggunan berupa sebidang Tanah Luas 56 m2 dan bangunan  yang berdiri diatasnya, terletak di Jalan Maulana Hasanudin Rt.004/003, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1920, terdaftar dan tercatat atas nama UMI KALSUM dan bangunan yang berdiri diatasnya.
2.Membatalkan lelang yang telah di jalankan TERGUGAT I Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milk Nomor: 5757 atas nama Mahmud, yang terletak di komplek Ruko Graha Indah Blo E. No.6 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, kota Bekasi.
3.Membatalkan lelang yang telah di jalankan TERGUGAT I, Tanah dan Bangunan Rumah Toko Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1030 atas nama Mahmud (suami Penggugat), terletak di Komp. Rumah Toko Delta Mas Cluster Riviera Gallery Blok B Nomor 12 Kelurahan Pasir Ranji. Kecamatan Cikarang Pusat, Kota Bekasi.
4.Menghapus beban bunga penggugat, yang mana sudah diakui oleh pihak Tergugat I, total pokok hutang penggugat sebesar Rp. 2.300.000.000,- namun di bebankan bunga yang tidak wajar hingga mencapai 200% dari Tergugat I hingga mencapai nominal sebesar Rp. 4.400.000.000,- sehingga Tergugat menjadi Rp. 6.700.000.000,-
 
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah penggugat yang benar dan beritikad baik.
3.Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan Hukum
4.Menyatakan Bahwa Lelang yang di lakukan oleh Tergugat II adalah tidak sesuai dengan prosedur, dan mohon untuk dibatalkan karena melaggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya 213/PMK.06/2020, Tentang Petunjuk Pelaksana Lelang.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
6.Menghukum Tergugat II untuk tunduk, patuh dan taat pada keputusan ini.
7.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak