INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT BPR ARTHAGUNA MANDIRI Kantor Cabang Tambun | 1.NINING SUPARNI 2.GUGUN GUNAWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 110.500.595,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada penggugat.
Menghukum para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika seluruh kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp 110.500.595,- (Seratus sepuluh juta lima ratus ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah);
3.Menyatakan atas setiap harta benda milik para tergugat sah dan berharga dilakukan sita Jaminan(Conservatoir Beslag).
4.Menghukum para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |