INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
97/Pdt.P/2025/PN Bks | PUJI NURAHAYU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon PUJI NURAHAYU sebagai Pengampu atau Wali dari anak Pemohon yang bernama ANNISA UTAMI NUR ADJIE PUTRI untuk melakukan tindakan hukum;
3.Memberi izin dan kuasa kepada Pemohon bertindak secara Hukum untuk atas nama diri sendiri sekaligus bertindak, untuk dan atas nama anak Pemohon yang bernama ANNISA UTAMI NUR ADJIE PUTRI sebagai Pengampu atau Wali untuk menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan No.971 atas nama Puji Nurahayu yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi tertanggal 12 November 2001;
4.Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |