Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.Sus/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. SELIN Als SLIN Bin MUNIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 420/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5211 /M.2.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELIN Als SLIN Bin MUNIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa terdakwa SELIN ALS SLIN BIN MUNIN, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Bekasi Selatan Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa-terdakwa   lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi sebuah Akun Instagram dengan nama “MAGIT” kemudian terdakwa mengirim pesan ke akun tersebut dan dalam pesan tersebut terdakwa bermaksud memesan cairan narkotika jenis tembakau sintetis setelah pesanan terdakwa disanggupi selanjutnya terdakwa membeli cairan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak 2 (dua) botol Kaca yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) mililiter dengan harga total Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dimana pembayarannya dengan cara transfer melalui Aplikasi DANA sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemilik akun “MAGIT” tersebut, kemudian terdakwa menunggu Maps atau lokasi dari akun Instagram “MAGIT” sebagai titik tempat akan menyerahkan cairan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) botol Kaca yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) mililiter tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mendapatkan Maps atau lokasi dari akun “MAGIT” sebagai titik tempat akan menyerahkan cairan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) botol Kaca yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) mililiter tersebut dan diketahui lokasi tersebut berada didaerah Bekasi Selatan Kota Bekasi, setelah terdakwa mendatangi lokasi sesuai dengan maps yang diberikan oleh akun Instagram “MAGIT” tersebut terdakwa kembali diarahkan bahwa pesanan terdakwa berupa cairan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) botol Kaca yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) mililiter tersebut berada di bawah sebuah busa yang ada dilokasi tersebut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan cairan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) botol Kaca yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) mililiter tersebut terdakwa kembali ke rumah tersangka untuk kemudian meracik tembakau yang sudah tersangka siapkan sebelumnya denngan cairan tersebut  dengan cara tembakau yang sudah terdakwa siapkan  dan dalam keadaan kering terdakwa letakan di atas sebuah plastik dan selanjutnya tembakai tersebut terdakwa semprotkan dengan cairan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) botol Kaca yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) mililiter sampai cairan tersebut habis, dan setelah itu tembakau yang sudah terdakwa semprotkan kemudian terdakwa bungkus dengan plastik dan terdakwa diamkan selama 1 (satu) hari, keesokkan harinya terdakwa membungkus tembakau tersebut masing-masing seberat 1 (satu) gram menjadi sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket dan selanjutnya sisa tembakau lainnya terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah botol plastik bening dan 1 (satu) buah botol plastik warna merah muda dan rencanya akan terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan, dimana terdakwa sudah sekitar 8 (delapan) bulan menjual tembakau sintetis
  • Bahwa terdakwa sudah sekitar 8 (delapan) kali mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram “MAGIT” dan terdakwa didalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 2187/NNF/2024 tanggal10 Juni 2024  yang ditanda tangani oleh Drs. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.

1 (satu) bungkus plastik klip  berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 118,6292 gram diberi nomor barang bukti 1162/2024/OF.

2.

2 (dua) botol semprot plastik warna putih berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 7,2178 gram diberi nomor barang bukti 1163/2024/OF.

3.

1 (satu) buah botol semprot plastik warna merah berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 4,8449 gram diberi nomor barang bukti 1164/2024/OF.

4.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi 28 (dua puluh delapan) lakban warna coklat berisikan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 36,5301 gram diberi nomor barang bukti 1165/2024/OF.

5.

1(satu) bungkus amplop warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik  klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 3,0097 gram diberi nomor barang bukti 1166/2024/OF.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1162/2024/OF s/d 1166/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

Interpretasi Hasil

1.

MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

 

1.

1162/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip  berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 116,9995 gram

2.

1163/2024/OF, berupa 2 (dua) buah botol plastik semprot plastik masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 6,1191 gram

3.

1164/2024/OF, berupa 1 (satu) buah botol plastik warna merah berisikan daun-daun kering  yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,5670 gram

4.

1165/2024/OF, berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering  yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 35,7707 gram

5.

1166/2024/OF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering  yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 2,1807 gram

Perbuatan terdakwa SELIN ALS SLIN BIN MUNIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa SELIN ALS SLIN BIN MUNIN, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam gang di Jl. Raya Pisangan Kelurahan Setia Mekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 20.00  Wib ketika terdakwa sedang duduk seorang diri di dalam sebuah gang di Jl. Raya Pisangan Kelurahan Setia Mekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi diamankan oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, dimana ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 4,0 (empat koma nol) gram dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan saat itu, kemudian anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan menggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A57 warna hitam berikut Simcard 085779543178, kemudian juga ditemukan barang Narkotika lainnya berupa 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening berlakban coklat yang masing-masing di dalamnya berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 49,6 (empat puluh sembilan koma enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dialamnya berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 123,9 (seratus dua puluh tiga koma sembilan) gram, 2 (dua) buah botol plastik bening dan 1 (satu) buah botol plastik warna merah muda yang masing-masing didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 41,6 (empat puluh satu koma enam) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 2 (dua) buah botol kaca yang ditemukan didalam lemari yang berada didalam kamar dirumah terdakwa.
  • Bahwa barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 4,0 (empat koma nol) gram, 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening berlakban coklat yang masing-masing di dalamnya berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 49,6 (empat puluh sembilan koma enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dialamnya berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 123,9 (seratus dua puluh tiga koma sembilan) gram, 2 (dua) buah botol plastik bening dan 1 (satu) buah botol plastik warna merah muda yang masing-masing didalamnya berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 41,6 (empat puluh satu koma enam) gram adalah milik terdakwa dimana cairan Narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian digunakan untuk mencampur dengan tembakau didapatkan terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 21.00 wib dari akun Instagram bernama “MAGIT” didaerah Bekasi Selatan Kota Bekasi sebanyak 2 (dua) botol Kaca yang masing-masing berisi 30 (tiga puluh) mililiter dengan harga total Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa SELIN ALS SLIN BIN MUNIN didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 2187/NNF/2024 tanggal10 Juni 2024  yang ditanda tangani oleh Drs. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santisa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.

1 (satu) bungkus plastik klip  berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 118,6292 gram diberi nomor barang bukti 1162/2024/OF.

2.

2 (dua) botol semprot plastik warna putih berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 7,2178 gram diberi nomor barang bukti 1163/2024/OF.

3.

1 (satu) buah botol semprot plastik warna merah berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 4,8449 gram diberi nomor barang bukti 1164/2024/OF.

4.

1 (satu) bungkus plastik klip berisi 28 (dua puluh delapan) lakban warna coklat berisikan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 36,5301 gram diberi nomor barang bukti 1165/2024/OF.

5.

1(satu) bungkus amplop warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik  klip yang masing-masing berisikan daun-daun kering  dengan berat netto seluruhnya 3,0097 gram diberi nomor barang bukti 1166/2024/OF.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1162/2024/OF s/d 1166/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA.

Interpretasi Hasil

1.

MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti :

 

1.

1162/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip  berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 116,9995 gram

2.

1163/2024/OF, berupa 2 (dua) buah botol plastik semprot plastik masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 6,1191 gram

3.

1164/2024/OF, berupa 1 (satu) buah botol plastik warna merah berisikan daun-daun kering  yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,5670 gram

4.

1165/2024/OF, berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering  yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 35,7707 gram

5.

1166/2024/OF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering  yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 2,1807 gram

 

Perbuatan terdakwa SELIN ALS SLIN BIN MUNIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya