Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.B/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. RUDY ARYANTO als OMPONG bin SUNARTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 663/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–8932/M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY ARYANTO als OMPONG bin SUNARTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa RUDY ARYANTO ALS OMPONG BIN SUNARTO (ALM), Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Depan Toko Bunga Jl. Cendrawasih Raya Kel. Kayurinign Kaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Penganiayaan “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di Depan Toko Boneka Kado Jl. Enggang I No.8 RT.004 RW.003 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, saksi korban RONY RIZKY yang merupakan koordinator parkir sedang berselisih pendapat dengan terdakwa melalui aplikasi whatsapp di karenakan terdakwa diberhentikan menjadi juru parkir di wilayah tersebut. Kemudian terdakwa meminta bertemu dengan saksi korban RONY RIZKY.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024  sekitar pukul 21.30 wib, terdakwa tiba di Depan Toko Bunga Jl. Cendrawasih Raya Kel. Kayurinign Kaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi dan bertemu dengan saksi korban RONY RIZKY. Yang pada saat itu terjadi selisih pendapat/ cek-cok sehingga bersitegang antara terdakwa dan saksi korban RONY RIZKY, dan terdakwa tiba-tiba mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok bergangang kayu dengan sarung yang dibalut dengan kain berwarna merah dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban RONY RIZKY “mau jadi jagoan lu?, gue belah kepala lo” lalu terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mencekik leher saksi korban RONY RIZKY dan membanting saksi korban RONY RIZKY jatuh ke tanah dan setelah itu terdakwa dan saksi korban RONY RIZKY dilerai oleh saksi RIZKI RAMDANI dan masyarakat sekitar. Atas kejadian tersebut saksi korban RONY RIZKY mengalami luka memar pada leher dan luka lecet pada kepala dan leher, kemudian melaporkan ke pihak yang berwenang.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di Depan rumah terdakwa Jl. Murai 1 No. 402 Perumnas 1 RT.007 RW.003 Kel. Kayuringin Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, saksi ARIS TRIYUGO dan saksi CATUR SUKMAWAN yang merupakan anggota Polri Polsek Bekasi Selatan menangkap dan mengamankan terdakwa untuk dibawa ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 040.05/482/X/2024/RS “PRO JUSTITIA” tanggal 08 Oktober 2024 dari INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID melakukan pemeriksaan seorang korban an. RONY RIZKI dengan kesimpulan pemeriksaan : Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada leher, luka lecet pada kepala dan leher. Demikian keterangan tertulis ini saya buat dengan sesungguhnya dengan mengingat sumpah sewaktu menerima jabatan sebagai dokter. Tertandatangan dr. Bagus Hidayatulloh dan mengetahui Ahli Kedokteran Forensik dr. Suryo Wijoyo, Sp. KF., M.H. Kes. Dan Dokter dr. TAMARA RAMADHAN. S.

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya