Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
48/Pid.C/2024/PN Bks RAFIUDIN, SH TOMI GUSPIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 48/Pid.C/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 300.1.5/4803/Satpol PP.Gak
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAFIUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI GUSPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kronologis

Hasil kegiatan yustisi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan motor, terdapat 8 (delapan) pedagang yang berjualan di bahu jalan. Para pedagang tersebut oleh Petugas Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penindakan membuat Berita Acara Pelanggaran Perda ditandatangani oleh Pelanggar dan terdapat barang bukti berupa KTP, minuman sachet siap saji, gerobak, bangku plastik, dan termos. Tersangka mengakui kesalahan dan melanggar Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima, untuk selanjutnya para pedagang mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi.

Keterangan Saksi

Pada hari Senin tanggal 23 September 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan motor. Dilaksanakan penindakan berupa kegiatan yustisi membawa para pedagang ke Mako Satpol PP untuk dibuat Berita Acara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima.

Saat kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat 8 (delapan) pedagang antara lain :
1)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Marawal Harahap, Usia 63 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, berjualan di bahu jalan;
2)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Ahmad Fauzy, Usia 24 Tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, berjualan di bahu jalan;
3)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Noval Hidayat, Usia 20 Tahun, pekerjaan belum bekerja, berjualan di bahu jalan;
4)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Tomi Guspian, Usia 46 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan;
5)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Yanto Wijaya, Usia 42 Tahun, pekerjaan karyawan swasta, berjualan di bahu jalan;
6)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Lestari, Usia 45 Tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, berjualan di bahu jalan;
7)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Opah Fahrudin, Usia 27 Tahun, pekerjaan wiraswasta, berjualan di bahu jalan;
8)    Pedagang Kaki Lima  di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi   an. Abdul Muiz, Usia 26 Tahun, pekerjaan pelajar/mahasiswa, berjualan di bahu jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya