INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
426/Pdt.G/2024/PN Bks | Hj. ROHANIH | 6.BUDI LUSIJANTI, S.H., M.Kn 7.AGUNG PRASETYO UTOMO 8.Tengku Rabbani Chalil 9.JONI HARTONO 10.SUNINGSIH, SH.MKn. 11.KOMARIAH HUZAIMAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 426/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
–Melarang Tergugat I untuk meminta pembayaran sewa dari Turut Tergugat II, III, IV, V, dan V sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
3.Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI, melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
4.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 6199/Jatibening Baru, Luas : 465 m2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening Baru, setempat dikenal sebagai Jalan Kemang Sari Raya RT.02/RW.11 No. 47;
5.Menyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian dan Kesepakatan Harga tertanggal 03 Juni 2021 antara Penggugat dengan Tergugat II tersebut;
6.Menyatakan batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 233/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat oleh Budi Lusijanti, S.H, M.Kn., PPAT di Bekasi atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor: 6199/Jatibening Baru, Luas : 465 m2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening Baru, setempat dikenal sebagai Jalan Kemang Sari Raya RT.02/RW.11 No. 47; beserta segala segala akibat hukumnya;
7.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 6199/Jatibening Baru dari atas nama Hj. Rohanih menjadi atas nama Agung Prasetyo Utomo tersebut;
8.Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 6199/Jatibening Baru kepada Penggugat;
9.Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah);
10.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V,dan VI secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah);
11.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V,dan VI untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per hari, apabila lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekutan hukum tetap;
12.Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
13.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
14.Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V,dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |