Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.Sus/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. IKROM WAHYUDI Bin ROHIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 423/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5552 /M.2.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKROM WAHYUDI Bin ROHIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM: 128/II/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

IKROM WAHYUDI bin ROHIMI

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 07 Oktober 1996  

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pekayon Jaya, RT/RW : 005/004, Kel. Pekayonjaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

15 Mei 2024  s/d 03 Juni 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

04 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024

 

-

Perpanjangan oleh PN 1

:

14 Juli 2024  s/d 12 Agustus 2024

 

 

Penahanan oleh JPU

:

15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024 

           

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

Bahwa terdakwa IKROM WAHYUDI bin ROHIMI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. laut Arafuru RT/RW: 008/010, Kel. Pondok Bambu, kec. Duren Sawit, Jakarta Timur berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar bulan Januari atau Februari 2024, sudah tidak ingat lagi, terdakwa membeli tembakau biasa di Jl. Cikunir Raya, RT/RW :001/002, Kel. jaka Mulya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, terdakwa membeli sebanyak 3 kali dengan total seluruhnya sebanyak 150 gram, dari pembelian tembakau biasa dengan total keseluruhan sebanyak 150 gram, terdakwa sudah menggunakan untuk mencampurkan narktoika jenis tembakau sintetis yang terdakwa beli sebelumnya dan tersisa tembakau biasa sebanyak 58 gram
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa menggunakan akun instagram terdakwa dengan akun terdakwa dengan nama akun” ooneelloovee”, lalu terdakwa menghubungi akun instagram dengan nama akun “breakingbad.act13”  untuk membeli Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak +10 gram , lalu admin akun instagram tersebut membalas dengan menyuruh terdakwa untuk transfer uang pembelian narktoika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp. 800.000,- , terdakwa pun pergi ke ATM lalu di berikan nomor rekening yaitu BCA an. Siti Aisyah dengan nomor rekening yang terdakwa tidak ingat , lalu terdakwa mentransfer Rp. 800.000,- menggunakan rekening terdakwa dengan ATM BCA an. Rivaldi  ke BCA an. Siti Aisyah dengan nomor rekening yang terdakwa tidak ingat.setelah itu terdakwa kirim bukti transfernya, setelah itu terdakwa menunggu kabar dari admin akun tersebut .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 jam 15.00 WIB terdakwa mendapatkan titik lokasi dan foto penyimpan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu terdakwa pergi ke lokasi tersebut, sampai di Jl. laut Arafuru RT/RW: 008/010, Kel. Pondok Bambu, kec. Duren Sawit, Jakarta Timur lalu terdakwa mencari narktoika jenis tembakau sintetis tersebut dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak +10) gram yang berada di bawah pot, lalu terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa dan terdakwa menyimpan didalam tas ransel terdakwa
  • Bahwa setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak +10) gram, terdakwa membawa ke kontrakan terdakwa dan terdakwa mencampurkan (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak +10) gram dengan tembakau biasa sebanyak 15 gram (yang terdakwa dapat pada bulan Januari atau Februari 2024) sehingga total Narkotika jenis tembakau sintetis dan tembakau biasa sebanyak 25 gram dimasukan ke dalam plastik klip bening (diberi kode A), lalu dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening (kode A) tersebut , terdakwa membagi menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening (diberi kode B,C,D,E,F,G) masing-masing plastik beratnya 1 gram dan sisa tembakau yang terdakwa pada bulan Januari atau Februari 2024 sebanyak sebanyak ± 43 gram terdakwa membagi menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau (diberi kode I,II,III) dan 2 (dua) bungkus plastik klip berwarna kuning berisikan tembakau (diberi kode IV,V)
  • Bahwa sekitar jam 16.00 WIB datang saksi AIPDA DWI BAYU PRIHARTONO, saksi AIPDA ROBERT PERNANDO dan saksi BRIPTU DENI SAPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota ke kontrakan terdakwa di Jl. Subur II 12, RT/RW: 001/003, Kel. Jatiasaih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, saksi BRIPTU DENI SAPUTRA mengetuk kontrakan terdakwa dan di bukakan oleh seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama yang diberitahu oleh pemberi informasi, lalu saksi BRIPTU DENI SAPUTRA menjelaskan bahwa saksi dan rekan-rekan saksi tersebut adalah anggota kepolisian Sat Res narkoba Polres Metro Bekasi Kota , saksi AIPDA DWI BAYU PRIHARTONO melakukan penangkapan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdr. Ikrom Wahyudi (terdakwa), lalu saksi BRIPTU DENI SAPUTRA melakukan penggeledahan diri dan kontrakan terdakwa tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis (di beri kode A,C,D,E) dan 1 (satu) bungkus berlakban abu-abu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis (di beri kode G) dengan berat brutto ± 22 gram , 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis (di beri kode I,II,III) dan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berwarna kuning berisikan tembakau sintetis (di beri kode IV,V) dengan berat brutto ± 43 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau biasa (di beri kode B) dan 1 (satu) bungkus plastik berlakban abu-abu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau biasa (di beri kode F) dengan berat brutto ± 3,58 gram, beberapa lembar kertas papier, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah lakban abu-abu yang mana seluruhnya di temukan didalam tas ransel terdakwa yang berada di dalam kamar mandi kontrakan terdakwa dan alat komunikasi terdakwa berupa 1 (Satu) buah handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 0895384580464 dan 1 (satu) buah ATM BCA beserta buku tabungannya dengan nomor Rekening 6755825275 atas nama Rivaldi yang di gunakan terdakwa untuk transaksi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 surat lab awal barang bukti tersebut dinyatakan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan (di beri kode A,C,D,E,G) dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening (di beri kode I,II,III,IV,V) positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yaitu positif Narkotika jenis tembakau sintetis , sedangkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening (di beri kode B,F) dinyatakan negative mengandung Narkotika.(terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa Terdakwa  dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa daun-daun kering tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2307/NNF/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat

1.  3 (tiga) bungkus palstik klip dengan kode I s/d III berisikan daun-daun kering degan berat netto 34,6979 gram diberi nomor barang bukti 1289/2024/OF (sisa uji lab berat netto 33,7435 gram)

2. 1 (satu) bungkus palstik klip dengan kode A berisikan daun-daun kering degan berat netto 8,0738 gram diberi nomor barang bukti 1290/2024/OF (sisa uji lab berat netto 7,3075 gram)

3. 3 (tiga) bungkus palstik klip dengan kode  C s/d E berisikan daun-daun kering degan berat netto 3,2827 gram diberi nomor barang bukti 1291/2024/OF (sisa uji lab berat netto 2,0775 gram)

4. 2 (tiga) bungkus palstik klip warna kuning dengan kode  IV s/d V berisikan daun-daun kering degan berat netto 2,0446 gram diberi nomor barang bukti 1292/2024/OF (sisa uji lab berat netto 1,6787 gram)

5. 1 (satu) bungkus lakban warna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus palstik klip dengan kode G berisikan daun-daun kering degan berat netto 1,9507 gram diberi nomor barang bukti 1293/2024/OF (sisa uji lab berat netto 1,5860 gram)

    setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1275/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa IKROM WAHYUDI bin ROHIMI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Subur II 12, RT/RW: 001/003, Kel. Jatiasaih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“

 

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB datang saksi AIPDA DWI BAYU PRIHARTONO, saksi AIPDA ROBERT PERNANDO dan saksi BRIPTU DENI SAPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota ke kontrakan terdakwa di Jl. Subur II 12, RT/RW: 001/003, Kel. Jatiasaih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, saksi BRIPTU DENI SAPUTRA mengetuk kontrakan terdakwa dan di bukakan oleh seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama yang diberitahu oleh pemberi informasi, lalu saksi BRIPTU DENI SAPUTRA menjelaskan bahwa saksi dan rekan-rekan saksi tersebut adalah anggota kepolisian Sat Res narkoba Polres Metro Bekasi Kota , saksi AIPDA DWI BAYU PRIHARTONO melakukan penangkapan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdr. Ikrom Wahyudi (terdakwa), lalu saksi BRIPTU DENI SAPUTRA melakukan penggeledahan diri dan kontrakan terdakwa tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis (di beri kode A,C,D,E) dan 1 (satu) bungkus berlakban abu-abu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis (di beri kode G) dengan berat brutto ± 22 gram , 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis (di beri kode I,II,III) dan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berwarna kuning berisikan tembakau sintetis (di beri kode IV,V) dengan berat brutto ± 43 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau biasa (di beri kode B) dan 1 (satu) bungkus plastik berlakban abu-abu berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tembakau biasa (di beri kode F) dengan berat brutto ± 3,58 gram, beberapa lembar kertas papier, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah lakban abu-abu yang mana seluruhnya di temukan didalam tas ransel terdakwa yang berada di dalam kamar mandi kontrakan terdakwa dan alat komunikasi terdakwa berupa 1 (Satu) buah handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 0895384580464 dan 1 (satu) buah ATM BCA beserta buku tabungannya dengan nomor Rekening 6755825275 atas nama Rivaldi yang di gunakan terdakwa untuk transaksi jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 surat lab awal barang bukti tersebut dinyatakan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan (di beri kode A,C,D,E,G) dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening (di beri kode I,II,III,IV,V) positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yaitu positif Narkotika jenis tembakau sintetis , sedangkan 2 (dua) bungkus plastic klip bening (di beri kode B,F) dinyatakan negative mengandung Narkotika.(terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa daun-daun kering tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2307/NNF/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat

1.  3 (tiga) bungkus palstik klip dengan kode I s/d III berisikan daun-daun kering degan berat netto 34,6979 gram diberi nomor barang bukti 1289/2024/OF (sisa uji lab berat netto 33,7435 gram)

2. 1 (satu) bungkus palstik klip dengan kode A berisikan daun-daun kering degan berat netto 8,0738 gram diberi nomor barang bukti 1290/2024/OF (sisa uji lab berat netto 7,3075 gram)

3. 3 (tiga) bungkus palstik klip dengan kode  C s/d E berisikan daun-daun kering degan berat netto 3,2827 gram diberi nomor barang bukti 1291/2024/OF (sisa uji lab berat netto 2,0775 gram)

4. 2 (tiga) bungkus palstik klip warna kuning dengan kode  IV s/d V berisikan daun-daun kering degan berat netto 2,0446 gram diberi nomor barang bukti 1292/2024/OF (sisa uji lab berat netto 1,6787 gram)

5. 1 (satu) bungkus lakban warna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus palstik klip dengan kode G berisikan daun-daun kering degan berat netto 1,9507 gram diberi nomor barang bukti 1293/2024/OF (sisa uji lab berat netto 1,5860 gram)

    setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1275/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

 

 

Bekasi, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya