Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Bks BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Gunung Putri Anugrahisa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD BAGAS ANGGIBPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota
Tergugat
NoNama
1Gunung Putri Anugrahisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 357.635.963,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 357.635.963,24,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma dua puluh empat rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak