Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin DEVIANITA EMRA BINTI JANIUS EMRA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1127/M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIANITA EMRA BINTI JANIUS EMRA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

----- Bahwa  terdakwa DEVIANITA EMRA  pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. H. Inan No. 52, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

 

  • Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA  sebagai Direktur Utama PT. CATUR ENKA INDONESIA, yang bergerak di bidang pengemasan minyak goreng dan dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan pengemasan minyak goreng kelapa sawit, dengan memasukkan minyak goreng tersebut ke dalam botol dan memberikan stiker atau label dengan merek Jenius dan Minyakita yang selanjutnya untuk diedarkan atau diperjual kepada masyarakat, dan jenis minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius dan Minyakita adalah minyak goreng Industri bukan minyak goreng curah subsidi, dan PT. CATUR ENKA INDONESIA membeli minyak goreng sawit industri dari PT. BERKAH INDONESIA RAYA SUKSES kemudian minyak goreng tersebut oleh terdakwa DEVIANITA EMRA dikemas biasanya dalam jumlah 7550 kg menjadi :
  1. Minyak goreng merek Jenius 5.392 botol/449 krat per 1 krat 12 botol dengan berat 800 ml.
  2. Minyak goreng merek Minyakita 4.194 botol/349 krat per 1 krat 12 botol dengan berat 1 liter.

Atau setidak-tidaknya terdakwa DEVIANITA EMRA, mengemas minyak goreng kelapa sawit dengan jumlah 7000 Kg menjadi 7777 kemasan, dengan jumlah perkemasan 1 (satu) liter, namun dalam proses pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius dan Minyakita, yang mana dikemas oleh terdakwa DEVIANITA EMRA belum memiliki (Standar Nasional Indonesia) SNI dan tidak mempunyai ijin edar dari BPOM RI.

 

  • Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA membeli minyak goreng kelapa sawit tersebut dari PT. BERKAH INDONESIARAYA SUKSES dengan harga Rp.14.220.- (empat belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) untuk 1 (satu) liter, sedangkan untuk Rp.15.800.- (lima belas ribu delapan ratus rupiah) untuk 1 (satu) kg, dengan mekanisme pembayarannya dengan cara transfer dari Bank BCA Nomor Rekening 0663440044 atas nama PT. CATUR ENKA INDONESIA ke Bank Mandiri nomor rekening 1320000056789 atas nama PT. BERKAH INDONESIARAYA SUKSES, dan terdakwa DEVIANITA EMRA menjual minyak goreng merek Minyakita dan minyak goreng merek Jenius per 1 krat Rp. 170.000. (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan isi 12 (dua belas) botol dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

a.    Minyak Goreng merek Minyakita dijual Rp. 14.166.- (empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) per 1 liter;

b.    Minyak Goreng merek Jenius dijual Rp. 14.166.- (empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) per 800 mili liter.

Keuntungan yang didapatkan perbulan oleh terdakwa melalui PT. CATUR ENKA INDONESIA sebesar Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa oleh karena terdakwa DEVIANITA EMRA dalam melakukan pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Minyakita dan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius belum memiliki  (Standart Nasional Indonesia) SNI dan tidak mempunyai ijin edar dari BPOM RI, ternyata hal tersebut diketahui saksi ANJAR SOPANDI, S.H. dan saksi MUHAMMAD RUSDI, S.H selaku anggota Subdit Industri dan Perdagangan Direktoret Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian saksi ANJAR SOPANDI, S.H. dan saksi MUHAMMAD RUSDI, S.H dating ke PT. CATUR ENKA INDONESIA di Jl. H. Inan No. 52, Kp. Pedurenan, RT. 08/02, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan, yang saat itu para karyawan sedang melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Minyakita dan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius, kemudian ditemukan barang bukti berupa :
        1. Minyak Jenius 800 ml sebanyak 40 (empat puluh) krat
        2. Minyakita 1 liter sebanyak 5 (lima) krat
        3. Heat gun merek krisbow sebanyak 1 (satu) pcs
        4. Heat gun merek fisch sebanyak 1 (satu)  pcs
        5. Botol kosong polos sebanyak 13 (tiga belas) ball,
        6. Botol kosong ber sticker merek Jenius sebanyak 84 (delapan puluh empat) botol
        7. Sticker merek Jenius sebanyak 1 (satu) bendel
        8. Tutup botol warna hijau  sebanyak satu karung
        9. Mesin filling sebanyak 3 (tiga) pcs
        10. Surat Jalan PT. CATUR ENKA INDONESIA 2 (dua) buku
        11. Nota Pembelian dari PT. CATUR ENKA INDONESIA

Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA dalam melakukan pengemasan menggunakan alat-alat yang digunakan yaitu kempu atau alat toren (tempat penampungan minyak) 12 pcs, filter air 3 unit, mesin Filling 10 unit, plastik srink (untuk kemasan), selang 1 pcs, genset 1 (satu) unit, Heat Gun 4 pcs, botol minyak goreng dengan ukuran 900 ml dan 1 liter, serta stiker dengan merk Jenius dan minyakita, kemudian terhadap terdakwa DEVIANITA EMRA dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 62 Jo pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen .-------------------------------

 

Atau

Kedua

 

----- Bahwa  terdakwa DEVIANITA EMRA  pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. H. Inan No. 52, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai   berikut :-------

 

  • Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA  sebagai Direktur Utama PT. CATUR ENKA INDONESIA, yang bergerak di bidang pengemasan minyak goreng dan dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan pengemasan minyak goreng kelapa sawit, dengan memasukan minyak goreng tersebut kedalam  botol dan memberikan stiker atau label dengan merek Jenius dan Minyakita yang selanjutnya untuk diedarkan atau diperjual kepada masyarakat, dan jenis minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius dan Minyakita  adalah minyak goreng Industri bukan minyak goreng curah subsidi, dan PT. CATUR ENKA INDONESIA membeli minyak goreng sawit industri dari PT. BERKAH INDONESIA RAYA SUKSES kemudian minyak goreng tersebut oleh terdakwa DEVIANITA EMRA dikemas biasanya dalam jumlah  7550 kg menjadi :
  1. Minyak goreng merek Jenius 5.392 botol/449 krat per 1 krat 12 botol dengan berat 800 ml.
  2. Minyak goreng merek  Minyakita 4.194 botol/349 krat per 1 krat 12 botol dengan berat 1 liter.

Atau  setidak-tidaknya terdakwa DEVIANITA EMRA, mengemas minyak goreng kelapa sawit dengan jumlah 7000 Kg menjadi 7777 kemasan, dengan jumlah perkemasan 1 (satu)  liter, namun dalam proses pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius dan Minyakita, yang dikemas terdakwa DEVIANITA EMRA belum memiliki  sertifikat (Standart Nasional Indonesia) SNI yaitu SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit yang diterbtkan LSPro yang ditunhuj Menteri Perindustrian berdasarkan Peaturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 pada pasal 9 pada ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

        1. Produsen dan atau pengemas didalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit
        2. Dalam hal Minyak Goreng Sawit berasal dari impor, produsen dan atau/ pengemas diluar negeri wajib memiliki SPPT -SNI Minyak Goreng Sawit

Dan entang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit, dalam mengedarkannya harus sesuai SNI 7709:2019

 

  • Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA  membeli minyak goreng kelapa sawit tersebut dari PT BERKAH INDONESIARAYA SUKSES  dengan harga Rp.14.220.- (empat belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) untuk 1 (satu) liter, Sedangkan untuk Rp.15.800.- (lima belas ribu delapan ratus  rupiah) untuk 1 (satu) kg, dengan mekanisme pembayarannya dengan cara transfer dari Bank BCA Nomor Rekening 0663440044 atas nama PT. CATUR ENKA INDONESIA ke Bank Mandiri nomor rekening 1320000056789 atas nama PT BERKAH INDONESIARAYA SUKSES, dan terdakwa DEVIANITA EMRA menjual minyak goreng merek Minyakita dan minyak goreng merek Jenius per 1 krat Rp. 170.000. (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan isi 12 (dua belas) botol dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

a.    Minyak Goreng merek Minyakita dijual Rp. 14.166.- (empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) per 1 liter;

b.    Minyak Goreng merek Jenius dijual Rp. 14.166.- (empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) per 800 mili liter.

Keuntungan yang didapatkan perbulan oleh terdakwa melalui PT. CATUR ENKA INDONESIA sebesar Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa oleh karena terdakwa DEVIANITA EMRA dalam melakukan pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Minyakita dan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius belum memiliki (Standart Nasional Indonesia) SNI dan tidak mempunyai ijin edar dari BPOM RI, ternyata hal tersebut diketahui saksi ANJAR SOPANDI, S.H. dan saksi MUHAMMAD RUSDI, S.H selaku anggota Subdit Industri dan Perdagangan Direktoret Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian datang ke PT. CATUR ENKA INDONESIA di Jl. H. Inan No. 52, Kp. Pedurenan, RT. 08/02, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan, yang saat itu para karyawan sedang melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Minyakita dan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius, kemudian ditemukan barang bukti :--------------------------------
        1.   Minyak Jenius 800 ml sebanyak 40 (empat puluh) krat
        2.   Minyakita 1 liter sebanyak 5 (lima) krat
        3.   Heat gun merek krisbow sebanyak 1 (satu) pcs
        4.   Heat gun merek fisch sebanyak 1 (satu)  pcs
        5.   Botol kosong polos sebanyak 13 (tiga belas) ball,
        6.   Botol kosong ber sticker merek Jenius sebanyak 84 (delapan puluh empat) botol
        7.   Sticker merek Jenius sebanyak 1 (satu) bendel
        8.   Tutup botol warna hijau  sebanyak satu karung
        9.   Mesin filling sebanyak 3 (tiga) pcs
        10. Surat Jalan PT. CATUR ENKA INDONESIA 2 (dua) buku
        11. Nota Pembelian dari PT. CATUR ENKA INDONESIA

Dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa DEVIANITA EMRA yang bersangkutan, mengaku tidak mempunyai sertifikat SNI dalam melakukan pengemasan, dan terdakwa DEVIANITA EMRA dalam melakukan pengemasan menggunakan alat-alat yaitu kempu atau alat toren (tempat penampungan minyak) 12 pcs, filter air 3 unit, mesin Filling 10 unit, plastic srink (untuk kemasan), selang 1 pcs, genset 1 (satu) unit, Hot Gan 4 pcs, botol minyak goreng dengan ukuran 900 ml dan 1 liter, serta stiker dengan merk Jenius dan minyakkita, kemudian terhadap terdakwa DEVIANITA EMRA dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

 

------ Perbuatan terdakwa DEVIANITA EMRA  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian-

 

Atau

Ketiga

 

----- Bahwa  terdakwa DEVIANITA EMRA  pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. H. Inan No. 52, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA  sebagai Direktur Utama PT. CATUR ENKA INDONESIA, yang bergerak dibidang pengemasan minyak goreng dan dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan pengemasan minyak goreng kelapa sawit, dengan memasukan minyak goreng tersebut kedalam  botol dan memberikan stiker atau label dengan merek Jenius dan Minyakita yang selanjutnya untuk diedarkan atau diperjual kepada masyarakat, dan jenis minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius dan Minyakita  adalah minyak goreng Industri bukan minyak goreng curah subsidi, dan PT. CATUR ENKA INDONESIA membeli minyak goreng sawit industri dari PT. BERKAH INDONESIA RAYA SUKSES kemudian minyak goreng tersebut oleh terdakwa DEVIANITA EMRA  dikemas biasanya dalam jumlah  7550 kg menjadi :

1. Minyak goreng merek Jenius 5.392 botol/449 krat per 1 krat 12 botol dengan berat 800 ml.

2. Minyak goreng merek  Minyakita 4.194 botol/349 krat per 1 krat 12 botol dengan berat 1 liter.

Atau setidak-tidaknya terdakwa DEVIANITA EMRA, mengemas minyak goreng kelapa sawit dengan jumlah 7000 Kg menjadi 7777 kemasan, dengan jumlah perkemasan 1 (satu) liter, namun dalam proses pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius dan Minyakita, yang dikemas terdakwa DEVIANITA EMRA belum memiliki sertifikat (Standart Nasional Indonesia) SNI yaitu SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit yang diterbtkan LSPro yang ditunhuj Menteri Perindustrian berdasarkan Peaturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 pada pasal 9 pada ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

        1. Produsen dan atau pengemas didalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit
        2. Dalam hal Minyak Goreng Sawit berasal dari impor, produsen dan atau/ pengemas diluar negeri wajib memiliki SPPT -SNI Minyak Goreng Sawit

Dan tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit, dalam mengedarkannya harus sesuai SNI 7709:2019

 

  • Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA membeli minyak goreng kelapa sawit tersebut dari PT. BERKAH INDONESIARAYA SUKSES  dengan harga Rp.14.220.- (empat belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) untuk 1 (satu) liter, Sedangkan untuk Rp.15.800.- (lima belas ribu delapan ratus  rupiah) untuk 1 (satu) kg, dengan mekanisme pembayarannya dengan cara transfer dari Bank BCA Nomor Rekening 0663440044 atas nama PT. CATUR ENKA INDONESIA  ke Bank Mandiri nomor rekening 1320000056789 atas nama PT. BERKAH INDONESIARAYA SUKSES, dan terdakwa DEVIANITA EMRA menjual minyak goreng merek Minyakita dan minyak goreng merek Jenius per 1 krat Rp. 170.000. (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan isi 12 (dua belas) botol dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

a.    Minyak Goreng merek Minyakita dijual Rp. 14.166.- (empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) per 1 liter;

b.    Minyak Goreng merek Jenius dijual Rp. 14.166.- (empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) per 800 mili liter.

Keuntungan yang didapatkan perbulan oleh terdakwa melalui PT. CATUR ENKA INDONESIA sebesar Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa oleh karena terdakwa DEVIANITA EMRA dalam melakukan pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Minyakita dan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius belum memiliki  (Standart Nasional Indonesia) SNI dan tidak mempunyai ijin edar dari BPOM RI, ternyata hal tersebut diketahui saksi ANJAR SOPANDI, S.H. dan saksi MUHAMMAD RUSDI, S.H selaku anggota Subdit Industri dan Perdagangan Direktoret Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian datang ke PT. CATUR ENKA INDONESIA di Jl. H. Inan No. 52, Kp. Pedurenan, RT. 08/02, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan, yang saat itu para karyawan sedang melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Minyakita dan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius, kemudian ditemukan barang bukti :--------------------------------
        1. Minyak Jenius 800 ml sebanyak 40 (empat puluh) krat
        2. Minyakita 1 liter sebanyak 5 (lima) krat
        3. Heat gun merek krisbow sebanyak 1 (satu) pcs
        4. Heat gun merek fisch sebanyak 1 (satu)  pcs
        5. Botol kosong polos sebanyak 13 (tiga belas) ball,
        6. Botol kosong ber sticker merek Jenius sebanyak 84 (delapan puluh empat) botol
        7. Sticker merek Jenius sebanyak 1 (satu) bendel
        8. Tutup botol warna hijau  sebanyak satu karung
        9. Mesin filling sebanyak 3 (tiga) pcs
        10. Surat Jalan PT. CATUR ENKA INDONESIA 2 (dua) buku
        11. Nota Pembelian dari PT. CATUR ENKA INDONESIA

Dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa DEVIANITA EMRA yang bersangkutan, mengaku tidak mempunyai Sertifikat SNI dalam melakukan pengemasan, dan terdakwa DEVIANITA EMRA dalam melakukan pengemasan menggunakan  alat-alat  yaitu kempu atau alat toren (tempat penampungan minyak) 12 pcs, filter air 3 unit, mesin Filling 10 unit, plastic srink (untuk kemasan), selang 1 pcs, genset 1 (satu) unit, Hot Gan 4 pcs, botol minyak goreng dengan ukuran 900 ml dan 1 liter, serta stiker dengan merk Jenius dan minyakkita, kemudian terhadap terdakwa DEVIANITA EMRA dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh Polda Metro

 

------ Perbuatan terdakwa DEVIANITA EMRA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo pasal 57 ayat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------------------------

 

Atau

Keempat

 

----- Bahwa  terdakwa DEVIANITA EMRA  pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. H. Inan No. 52, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA  sebagai Direktur Utama PT. CATUR ENKA INDONESIA, yang bergerak dibidang pengemasan minyak goreng dan dalam kegiatan usahanya yaitu melakukan pengemasan minyak goreng kelapa sawit, dengan memasukan minyak goreng tersebut kedalam botol dan memberikan stiker atau label dengan merek Jenius dan Minyakita yang selanjutnya untuk diedarkan atau diperjual kepada masyarakat, dan jenis minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius dan Minyakita  adalah minyak goreng Industri bukan minyak goreng curah subsidi, dan PT. CATUR ENKA INDONESIA membeli minyak goreng sawit industri dari PT. BERKAH INDONESIA RAYA SUKSES kemudian minyak goreng tersebut oleh terdakwa DEVIANITA EMRA dikemas biasanya dalam jumlah  7550 kg menjadi :
  1. Minyak goreng merek Jenius 5.392 botol/449 krat per 1 krat 12 botol dengan berat 800 ml.
  2. Minyak goreng merek Minyakita 4.194 botol/349 krat per 1 krat 12 botol dengan berat 1 liter.

Atau setidak-tidaknya terdakwa DEVIANITA EMRA, mengemas minyak goreng kelapa sawit dengan jumlah 7000 Kg menjadi 7777 kemasan, dengan jumlah perkemasan 1 (satu)  liter, namun dalam proses pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius dan Minyakita,  yang dikemas terdakwa DEVIANITA EMRA belum memiliki   ijin edar dari BPOM RI..

 

  • Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA membeli minyak goreng kelapa sawit tersebut dari PT. BERKAH INDONESIARAYA SUKSES dengan harga Rp.14.220.- (empat belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) untuk 1 (satu) liter, Sedangkan untuk Rp.15.800.- (lima belas ribu delapan ratus  rupiah) untuk 1 (satu) kg, dengan mekanisme pembayarannya dengan cara transfer dari Bank BCA Nomor Rekening 0663440044 atas nama PT. CATUR ENKA INDONESIA  ke Bank Mandiri nomor rekening 1320000056789 atas nama PT. BERKAH INDONESIARAYA SUKSES, dan terdakwa DEVIANITA EMRA menjual minyak goreng merek Minyakita dan minyak goreng merek Jenius per 1 krat Rp. 170.000. (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan isi 12 (dua belas) botol dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------

a.         Minyak Goreng merek Minyakita dijual Rp. 14.166.- (empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) per 1 liter;

b.         Minyak Goreng merek Jenius dijual Rp. 14.166.- (empat ribu seratus enam puluh enam rupiah) per 800 mili liter.

Keuntungan yang didapatkan perbulan oleh terdakwa DEVIANITA EMRA melalui PT. CATUR ENKA INDONESIA sebesar Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah).

 

  • Bahwa oleh karena terdakwa DEVIANITA EMRA dalam melakukan pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Minyakita dan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius belum memiliki  izin  edar dari BPOM RI, ternyata hal tersebut diketahui saksi  ANJAR SOPANDI, S.H. dan saksi MUHAMMAD RUSDI, S.H selaku anggota Subdit Industri dan Perdagangan Direktoret Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian datang ke PT. CATUR ENKA INDONESIA di Jl. H. Inan No. 52, Kp. Pedurenan, RT. 08/02, Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan, yang saat itu para karyawan sedang melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Minyakita dan minyak goreng kelapa sawit dengan merek Jenius, kemudian ditemukan barang bukti :------------------
  1. Minyak Jenius 800 ml sebanyak 40 (empat puluh) krat
  2. Minyakita 1 liter sebanyak 5 (lima) krat
  3. Heat gun merek krisbow sebanyak 1 (satu) pcs
  4. Heat gun merek fisch sebanyak 1 (satu)  pcs
  5. Botol kosong polos sebanyak 13 (tiga belas) ball,
  6. Botol kosong ber sticker merek Jenius sebanyak 84 (delapan puluh empat) botol
  7. Sticker merek Jenius sebanyak 1 (satu) bendel
  8. Tutup botol warna hijau  sebanyak satu karung
  9. Mesin filling sebanyak 3 (tiga) pcs
  10. Surat Jalan PT. CATUR ENKA INDONESIA 2 (dua) buku
  11. Nota Pembelian dari PT. CATUR ENKA INDONESIA

 

 

Bahwa terdakwa DEVIANITA EMRA dalam melakukan pengemasan menggunakan alat-alat yang digunakan yaitu kempu atau alat toren (tempat penampungan minyak) 12 pcs, filter air 3 unit, mesin Filling 10 unit, plastic srink (untuk kemasan), selang 1 pcs, genset 1 (satu) unit, Heat Gun 4 pcs, botol minyak goreng dengan ukuran 900 ml dan 1 liter, serta stiker dengan merk Jenius dan minyakkita, kemudian terhadap terdakwa DEVIANITA EMRA dilakukan pengusutan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 142 Jo pasal  91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya