Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Bks PT. BPR METROPOLITAN PUTRA BADRUS ARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavia Sastray APT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Tergugat
NoNama
1BADRUS ARIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 72 tertanggal 21 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Lury Elza Alex, S.H., M.Kn., beserta segala dokumen dan bukti-bukti lainnya sah secara hukum.
3.Menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
4.Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp.1.824.195.203,94 (satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga koma sembilan puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Pinjaman : Rp.339.803.435,98
Tunggakan Bunga 44 Kali : Rp.290.364.081,63
Denda : Rp.1.193.746.870,00
Penalty : Rp.280.816,33
Jumlah Pelunasan           : Rp.1.824.195.203,94
5.Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 4747 atas nama Dyah Puspita Rini (selaku istri Tergugat) dengan Nomor identifikasi bidang (NIB) 10.10.13.16.03846, yang terletak di Perumahan Citra Indah City Cluster Alamanda Blok. V.01 No. 5, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Tanggal Surat Ukur 14-6-2005 dengan Nomor 428/Sukamaju/2005 dengan luas tanah 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi).
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar           Rp.1.824.195.203,94 (satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga koma embilan puluh empat rupiah), secara seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini.
10.Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad)  meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak