INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI | 1.TEGAR ROMADHON 2.DWI PURNAMA NINGSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 183.957.094,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang : Nomor : No. SPH: PK1806UXMD/935/06/2018 Tanggal 29 Juni 2018 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.183.957.094.- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah);
Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 1636 Tanggal 01 Februari 1999 Atas nama Dwi Noto dengan luas sebesar 58 M2 ( Lima Puluh Delapan Meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Kp. Jati Rt.02 Rw.05 Kel Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Kab Bekasi Prov. Jawa Barat.
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1636 Tanggal 01 Februari 1999 An Dwi Noto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |