Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN selaku Manager SPBU 34.17140 bersama dengan WIRA PANDHEGA selaku pengelola SPBU 34.17140, (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan RONY RESPRIYADI selaku pengawas SPBU 34.17140 (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat SPBU 34.17140 Jl. Kali Abang Tengah No.67, RT.001/RW. 006, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN selaku Manager SPBU 34.17140, dalam melakukan kegiatan operasionalnya yaitu penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak bulan April 2024 selalu mengalami kerugian, sehingga untuk menutupi kerugian dan mendapatkan keuntungan lebih, timbul niat terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN, untuk mencapur bahan bakar jenis Pertalite dengan bahan bakar jenis Pertamax dengan menambahkan bubuk pewarna merek Coloursea, hal tersebut dilakukan untuk menutupi minus penjualan, dan saat itu terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN meminta persetujuan WIRA PANDHEGA, untuk melakukan pencampuran warna terhadap bahan bakar pertalit dan pertamax tersebut agar terlihat seperti bahan bakar pertamax, dan di dijual dengan harga pertamax saat itu saksi WIRA PANDHEGA selaku pengelola SPBU 34.17140 meneyetujuinya.
- Bahwa kemudian terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN memerintahkan saksi RONI RESPRIYADI selaku pengawas SPBU, untuk melakukan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan Pertamax, dengan menambahkan pewarna merek Colorsea yang diberikan oleh terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN, hal tersebut dilakukan oleh saksi RONI RESPRIYADI sebelum móbil tangki pertamina yang membawa Pertalite datang, saksi RONI RESPRIYADI sudah memasukan bubuk perwarna kedalam tangki pendam Pertamax yang ada di SPBU 3417140, setelah móbil truk tangki tersebut datang, karena yang melakukan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah saksi RONI RESPRIYADI sendiri, dan terhadp bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang telah dicampur tersebut warnanya menjadi biru, dan saksi RONI RESPRIYADI juga melaporkan kegiatan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dengan Pertamax kepada saksi WIRA PANDHEGA selaku pengelola 3417140.
- Bahwa kemudian bahan bakar jenis Pertalite yang dicampur Pertamax tersebut dijual, dengan harga Pertamax, setelah dijual uangnya di transfer ke rekening Bank BCA No. 8720495636 atas nama Fazrina Fianti Saleh lalu saksi RONY RESPRIYADI membuat lapaoran kepada WIRA PANDHEGA melaui grup whatsapp yang bernama LAPORAN SPBU SUMARECON, dan keuntungan yang didapat dari penjualan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dan jenis Pertamax, dari bulan Juni 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 sebanyak 108.476 (serartus delapan ribu empat atus tujuh puluh enam)/Liter yaitu 108.476 literX2.950 (selisih harga Pertamax dengan Pertalit) = Rp 320.004.200,- ( Tiga ratus dua puluh juta empat ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN dan WIRA PANDHEGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan RONY RESPRIYADI (diajukan dalam berkas terpisah), diketahui oleh saksi RICKY RAMDAN WIRATAMA, S.H dan M. HAFID ARKAN, S.Sos selaku anggota Polri Unit 2 Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang sedang melakukan pemeriksaan di SPBU 34.17140, saat itu jumlah barang bukti sejumlah 11.190,6 liter yang terdapat pada tangki (Pertamax) SPBU 34.17.140 kemudian dilakuan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, dan di lakukan penyisihan guna dilakukan pemeriksaan Labolatorium sejumlah + 5 (lima) liter, kemudian terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN dan saksi WIRA PANDHEGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi RONY RESPRIYADI (diajukan dalam berkas terpisah) dibawa ke Bareskrim Polri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Order Number 202401429/PK/DPMP.2/VIII/2024, tanggal permintaan 22 Agustus 2024, identifikasi laporan Hasil Uji tanggal 26 Agustus 2024, data sample diterima 22 Agustus 2024 tanggal analisis tanggal 22 s/d 26 Agustus 2024 yang ditandatangai oleh koordinator pengujian pengolahan Anda Lucia diketahui Kepala BBPMGB Lemogas Mustafid Gunawan hasil test Resuly Nomor seri 202401429/LHU/DPMP.2/VIII/2024 Nomor Contoh 584-24 halaman 3 dengan interfretasi :
- Ron sample 91,6 tidak memenuhi spesifikasi
- Hasil Analisa pola absorbansi Pertamax memperlihatkan 2 puncak berwarna biru sedangkan pertalit menunjukan gabungan warna biru dengan kuning sehingga , memperlihatkan penampakan warna hjau, pola absorsi sample menunjukan serapan biru lebih toinggi dibandingkan pertamax dan kuning yang lebih redah dibandingan pertalit , sehingga penampakannya menjadi biru lebih gelap profil warna tersebut menunjukan indikasi pencampuran pertalite dengan pertamax yang disertai dengan penambahan warna biru dan hasil tersebut ditandatangani oleh Muh Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN selaku Manager SPBU 34.17140 bersama dengan WIRA PANDHEGA selaku pengelola SPBU 34.17140, (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan RONY RESPRIYADI selaku pengawwas SPBU 34.17140 (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat SPBU 34.17140 Jl. Kali Abang Tengah No.67, RT.001/RW. 006, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakan dan ketentuan perundang-undangan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN selaku Manager SPBU 34.17140, dalam melakukan kegiatan operasionalnya berupa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak bulan April 2024 selalu mengalami kerugian, sehingga untuk menutupi kerugian tersebut, dan mendapatkan keuntungan lebih, timbul niat terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN, untuk mencapur bahan bakar jenis Pertalite dengan bahan bakar jenis Pertamax dengan menambahkan bubuk pewarna merek Coloursea, hal tersebut dilakukan untuk menutupi minus penjualan, dan saat itu terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN meminta persetujuan saksi WIRA PANDHEGA (selaku pengelola SPBU 34.17140) untuk melakukan pencampuran warna terhadap bahan bakar Pertalite dan Pertamax tersebut agar terlihat seperti bahan bakar Pertamax, dan di dijual dengan harga Pertamax saat itu WIRA PANDHEGA selaku pengelola SPBU 34.17140 meneyetujuinya.
- Bahwa kemudian terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN memerintahkan saksi RONI RESPRIYADI selaku pengawas SPBU, untuk melakukan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Pertalite dengan Pertamax dengan menambahkan pewarna merek Colorsea yang diberikan oleh terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN, hal tersebut dilakukan oleh saksi RONI RESPRIYADI sebelum móbil tangki pertamina yang membawa Pertalite datang, saksi RONI RESPRIYADI sudah memasukan bubuk perwarna kedalam tangki pendam Pertamax yang ada di SPBU 3417140 setelah móbil truk tengki tersebut datang, karena yang melakukan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah saksi RONI RESPRIYADI sendiri, dan terhadp bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang telah dicampur tersebut warnanya menjadi biru, dan saksi RONI RESPRIYADI juga melaporkan kegiatan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dengan Pertamax kepada saksi WIRA PANDHEGA selaku pengelola SPBU 3417140
- Bahwa kemudian bahan bakar jenis Pertalite yang dicampur Pertamax tersebut dijual, dengan harga Pertamax, setelah dijual uangnaya di transfer ke rekening Bank BCA No. 8720495636 atas nama Fazrina Fianti Saleh lalu saksi RONY RESPRIYADI membuat lapaoran kepada saksi WIRA PANDHEGA melalui grup whatsapp yang bernama LAPORAN SPBU SUMARECON, dan keuntungan yang didapat dari penjualan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dan jenis Pertamax, dari bulan Juni 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 sebanyak 108.476 (serartus delapan ribu empat atus tujuh puluh enam)/Liter yaitu 108.476 literX2.950 (selisih harga pertamax dengan Pertalit) = Rp 320.004.200,- ( Tiga ratus dua puluh juta empat ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa kemudian perbuatan terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN dan saksi WIRA PANDHEGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan RONY RESPRIYADI (diajukan dalam berkas terpisah), diketahui oleh saksi RICKY RAMDAN WIRATAMA, S.H dan M. HAFID ARKAN, S.Sos selaku anggota Polri Unit 2 Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang sedang melakukan pemeriksaan di SPBU 34.17140, saat itu jumlah barang bukti sejumlah 11.190,6 liter yang terdapat pada tangki (PertamaX) SPBU 34.17.140 kemudian dilakuan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, dan di lakukan penyisihan guma dilakukan pemeriksaan Labolatorium sejumlah + 5 (lima) liter, kemudian terdakwa ZULKIFLI USMAN DAYAN dan saksi WIRA PANDHEGA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi RONY RESPRIYADI (diajukan dalam berkas terpisah) dibawa ke Bareskrim Polri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Order Number 202401429/PK/DPMP.2/VIII/2024, tanggal permintaan 22 Agustus 2024, identifikasi laporan Hasil Uji tanggal 26 Agustus 2024, data sample diterima 22 Agustus 2024 tanggal analisis tanggal 22 s/d 26 Agustus 2024 yang ditandatangai oleh koordinator pengujian pengolahan Anda Lucia diketahui Kepala BBPMGB Lemogas Mustafid Gunawan hasil test Resuly Nomor seri 202401429/LHU/DPMP.2/VIII/2024 Nomor Contoh 584-24 halaman 3 dengan interfretasi :
- Ron sample 91,6 tidak memenuhi spesifikasi
- Hasil Analisa pola absorbansi Pertamax memperlihatkan 2 puncak berwarna biru sedangkan pertalit menunjukan gabungan warna biru dengan kuning sehingga , memperlihatkan penampakan warna hjau, pola absorsi sample menunjukan serapan biru lebih toinggi dibandingkan pertamax dan kuning yang lebih redah dibandingan pertalit , sehingga penampakannya menjadi biru lebih gelap profil warna tersebut menunjukan indikasi pencampuran pertalite dengan pertamax yang disertai dengan penambahan warna biru dan hasil tersebut ditandatangani oleh Muh Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana |