Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
578/Pdt.G/2024/PN Bks PT TRI SAPTA JAYA PT ARINDIPHARMA SELARAS MEDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 578/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TRI SAPTA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ARINDIPHARMA SELARAS MEDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewjiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewjiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp76.548.070,00 (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp76.548.070,00 (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Rupiah) terhitung sejak tanggal 06 September 2023 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak