INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
578/Pdt.G/2024/PN Bks | PT TRI SAPTA JAYA | PT ARINDIPHARMA SELARAS MEDIKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 578/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewjiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewjiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp76.548.070,00 (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp76.548.070,00 (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Rupiah) terhitung sejak tanggal 06 September 2023 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |