Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ALVIANSYAH Alias VIAN Alias NAWI Bin NAWAWI pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 204 bertempat di daerah Kalibata Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) dengan maksud untuk meminta Narkotika jenis Metamfetamina sebanyak 2 (dua) gram. Kemudian Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Metamfetamina tersebut sambil mengirimkan lokasinya kepada Terdakwa.
Setelah dikirimkan lokasi untuk mengambil Narkotika jenis Metamfetamina Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut didaerah Kalibata Jakarta Selatan. Setelah sampai dilokasi tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Metamfetamina tersebut kemudian Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) dengan temannya yaitu Saudara Andrianto (belum tertangkap) sehingga tiap orangnya mendapat bagian sebesar 1 (satu) gram dan dari 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bagi lagi menjadi 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil yang rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah per paketnya;
• Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Metamfetamina kepada Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya. Dimana uang pembayaran tersebut akan Terdakwa bayarkan melalui transfer kepada Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) apabila Narkotika jenis Metamfetamina tersebut sudah laku terjual;
• Bahwa Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis Metamfetamina tersebut dibagi dalam bentuk paketan dimana Narkotika jenis Metamfetamina paketan 0,5 gram dijual dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), paket Narkotika jenis Metamfetamina 0,4 gram dijual dengan hargaa Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan paket Narkotika jenis Metamfetamina 0,2 gram dijual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
• Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis Metamfetamina yaitu sebesar Ro 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari tiap gramnya. Selain itu Terdakwa juga dapat mengkonsumsi Narkotika jenis Metamfetamina secara gratis;
• Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 00.00 Wib saat Terdakwa sedang didepan rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Asem Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna datang Anggota Kepolisian dari unit Narkoba Polsek Pondok Gede untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic klip bening Narkotika dengan berat 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna biru, dan 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama AGUS. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Pondok Gede untuk penyidikan lebih lanjut;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6909/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandagtangani oleh Yuswardi, S.Si,Apt.M.M dan Tri Wulandari, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4170 gram, diberi nomor barang bukti 8927/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8927/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Nakorika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor 8927/2024/NF berat netto 0,3933 gram.
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ALVIANSYAH Alias VIAN Alias NAWI Bin NAWAWI pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024, sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jl. Asem Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
• Bahwa awalnya Saksi Parsaroan bersama dengan Saksi Dany Eka Darmawan merupakan Anggota Kepolisian Unit Narkoba Polsek Pondok Gede mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jl. Asem Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Dengan berbekal informasi tersebut Saksi Parsaroan bersama dengan Saksi Dany Eka Darmawan pergi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di depan Rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Asem Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, Saksi Parsaroan bersama dengan Saksi Dany Eka Darmawan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) bungkus plastic klip berisikan Natkotika jenis Metamfetamina dengan berat brutto 1,37 gram dari kantong celana yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna biru, dan 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama AGUS. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa kekantor Polsek Pondok Gede Kota Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut;
• Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mendapatkan Narktoika jenis Metamfetamina dari Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) awalnya Terdakwa menghubungi Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) dengan maksud untuk meminta Narkotika jenis Metamfetamina sebanyak 2 (dua) gram. Kemudian Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Metamfetamina tersebut sambil mengirimkan lokasinya kepada Terdakwa. Setelah dikirimkan lokasi untuk mengambil Narkotika jenis Metamfetamina Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut didaerah Kalibata Jakarta Selatan. Setelah sampai dilokasi tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mengambil Narkotika jenis Metamfetamina tersebut kemudian Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) dengan temannya yaitu Saudara Andrianto (belum tertangkap) sehingga tiap orangnya mendapat bagian sebesar 1 (satu) gram dan dari 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bagi lagi menjadi 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil yang rencananya akan Terdakwa jual seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah per paketnya;
• Bahwa dari hasil interogasi Terdakwa membeli Narkotika jenis Metamfetamina kepada Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya. Dimana uang pembayaran tersebut akan Terdakwa bayarkan melalui transfer kepada Saudara Sumawijaya (belum tertangkap) apabila Narkotika jenis Metamfetamina tersebut sudah laku terjual;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 6909/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditandagtangani oleh Yuswardi, S.Si,Apt.M.M dan Tri Wulandari, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaanterhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4170 gram, diberi nomor barang bukti 8927/2024/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8927/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Nakorika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor 8927/2024/NF berat netto 0,3933 gram.
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------
|