Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Bks YOICE YULVICA CITRA, S.H. SUPARMAN Als MAMAN Bin TARMIDJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-9024/M.2.17/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOICE YULVICA CITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN Als MAMAN Bin TARMIDJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

SOP FORM-08

 

                                                                                   SURAT DAKWAAN

                                                            Nomor Register Perkara : PDM-225/BKSi/12/2024

 

  1. Terdakwa:

Nama Lengkap                                                   :      SUPARMAN ALS MAMAN BIN TARMIDJI

Tempat Lahir                                                      :      Jakarta

Umur / Tanggal Lahir                                        :      46 tahun / 24 Mei 1978

Jenis Kelamin                                                      :      laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan                   :      Indonesia

Tempat Tinggal                                                  :      Jalan Waringin VI No.21 Rt.012/ rw.003 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Kota jakarta Timur      

Agama                                                                  :      Islam

Pekerjaan                                                            :      Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                                           :      SLTA

 

  1. Penahanan :

Penyidik                                                    :   sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024

Perpanjangan Kajari                                :   sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 29 November 2024

Pwerpanjangan Ke-1 Ketua PN Bks :   sejak tanggal 30 November 2024 sampai dengan tanggal 29 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum                           :   sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai dengahn tanggal 05 Januari 2025

 

  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR

 

-----------------------Bahwa terdakwa SUPARMAN ALS MAMAN BIN TARMIDJI pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan September 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 dirumah terdakwa yang beralamat dijalan Waringin VI No.21 Rt.012/ Rw.003 Kelurahan Utan Kayu Jakarta Utara Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur atau setidaknya pada Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal;, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagain besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu, daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------------------Berawal ketika Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi  masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan sekitar Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 21.00 wib Satresnarkoba menangkap terdakwa SUPARMAN ALS MAMAN BIN TARMIDJI didepan SMK Patriot 1 Bekasi jalan kalibaru Timur No.65 Rt.012/ Rw..003 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi l saat dilakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam kantong plastik bekas berslotip warna cokelat yang berada iddalam kantong jaket/ sweater sebelah kiri yang terdakwa simpan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver dengan nomor imei 352684107990322 dan imei 2; 089508574478 dan nomor telepon SIM 1;089508574478 dan IMEI2;352685107990329 dikantong atau saku celana panjang warna hitam sebelah kiri yang tedakwa pakai selanjurtnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum.

-------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krminalistik Barang Bukti; No Lab: 5802/ NNF/2024 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor Bareskrim Polri PARASIANIH GULTOM S.I.K.M.S DAN PEMERIKSA TRIWIDASTUTI S.Si.Apt dan SITI PUWANINGTYAS S.Sos  barang bukti yang diterima berupa 1 (swatu) buah amplop lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat;

       2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,6520 Gram 

       Kesimpulan;

       Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

       Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

       Sisa barang bukti;

       Sisa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1, 4462 Gram 

 

       -------------------Terdakwa menerima dari sdr. RUSDI (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 20.00 wib didalam rumah terdakwa yang beralamat dijalan Waringin VI No.21 Rt.012 Rw.003 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur dan maksud terdakwa menerima shabu tersebut untuk terdakwa antarkan kepada KANG MUS (DPO/ Daftar Pencarian Orang) pada hario Kamis 26 September 2024 sekira pukul 21.00 wib dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di depan SMK Patriot I bekasi dijalan Kalibaru Timur No.65 Rt.012/ rw.003 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

 

--------------------Terdakwa telah 2 (dua) kali menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dari sdr. RUSDI Yang pertama pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 wib didaerah Pancoran Kota Jakarta Selatan dan tersangka mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan anrkotika jenis shabu kepada orang yang tersangka tidak kenal dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari kamis tanggal 25 September 2024 sekira pukul 21.00 wib di depan SMK Patriot 1 Bekasi diKalibaru Jakarta Timur No.65 Rt.002/ Rw.003 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dan tersangka akan mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu kepada sdr. KANG MUS (belum tertangkap) dengan harga Rp.2.500.000,- dua (lima ratus ribu rupiah) di depan SMK Patriot I bekasi dijalan Kalibaru Timur No.65 Rt.012/ rw.003 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

 

-------------------Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang dalam melakukan jual beli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dan pekerjaan terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.----------------------------

 

 

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan daincam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

 

-----------------------Bahwa terdakwa SUPARMAN ALS MAMAN BIN TARMIDJI pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan September 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 di depan SMK Patriot 1 Bekasi Jalan Kalibaru Timur No.65 Rt.012/ Rw.003 Kelurahan Harapan Mluya Kecamatan Medan satria Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengdili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

-----------------------Berawal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada informasi sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan sekitar Harapan Mulya Kecamatan medan satria Kota Bekasi setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka SUPARMAN ALS MAMAN BIN TARMIDJI sedang berada didepan SMK Patriot 1 Bekasi dijalan kalibaru Timur No.65 Rt.012/ rw.003

 

 

 

 

Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi lalu Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap terdakwa SUPARMAN ALS MAMAN BIN TARMIDJI saat dilakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam kantong plastik bekas berslotip warna cokelat yang berada iddalam kantong jaket/ sweater sebelah kiri yang terdakwa simpan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver dengan nomor imei 352684107990322 dan imei 2; 089508574478 dan nomor telepon SIM 1;089508574478 dan IMEI2;352685107990329 dikantong atau saku celana panjang warna hitam sebelah kiri yang tersangka pakai selanjurtnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum.

 

-------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krminalistik Barang Bukti; No Lab: 5802/ NNF/2024 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor Bareskrim Polri PARASIANIH GULTOM S.I.K.M.S DAN PEMERIKSA TRIWIDASTUTI S.Si.Apt dan SITI PUWANINGTYAS S.Sos  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop lengkap dengan label barang bukri setelah dibuka didalamnya terdapat;

       2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,6520 Gram 

       Kesimpulan;

       Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

       Metamfetamina terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

       Sisa barang bukti;

       Sisa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto seluruhnya 1, 4462 Gram 

 

 

-------------------Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan ataupun dari pihak yang berwenang dalam memiliki, atau menyimpan narkotika golongan I bulan tanaman dan pekerjaan terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.

 

 

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan daincam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                                                                   Bekasi, 19 Desember 2024

                                                                                                                                      Jaksa Penuntut Umum,

 

 

                                                                                                                                      YOICE YULVICA C

                                                                                                                                          Jaksa Muda

 

 

 

                                                                                                                         

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya