Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
437/Pid.Sus/2024/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. 1.DENY SUDARTO Bin (Alm) ENDAY
2.DANIA NOVIANI Als. NIA Binti (Alm) ROSAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 437/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5673 /M.2.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY SUDARTO Bin (Alm) ENDAY[Penahanan]
2DANIA NOVIANI Als. NIA Binti (Alm) ROSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------------Bahwa terdakwa DENY SUDARTO Bin ENDAY bersama dengan DANIA NOVIANI Als NIA Binti ROSAD, pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat didepan The Acacia Hotel & Resto, Jl. Kramat Raya, No. 73-81, RT. 01/RW.07, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,  menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa DENY SUDARTO Bin ENDAY yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I dan DANIA NOVIANI Als NIA Binti ROSAD yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II, pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB., The Acacia Hotel & Resto, Jl. Kramat Raya, No. 73-81, RT. 01/RW.07, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat untuk melakukan menawarkan, menjual Narkotika sebanyak 50 (lima puluh) gram kepada seseorang yang menunggu didepan The Acacia Hotel & Resto, Jl. Kramat Raya, No. 73-81, RT. 01/RW.07, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat kepada REHAN (DPO) dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
  • Berawal dari saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH., saksi HERI KISWANTO, SH., dan saksi SONI HERMANTO dimana ketiganya adalah anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota yang mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika didaerah Bintara Bekasi Kota.
  • Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH., saksi HERI KISWANTO, SH., dan saksi SONI HERMANTO pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB mendatangi tempat tersebut, tetapi transaksi tersebut beralih tempat ke   The Acacia Hotel & Resto, Jl. Kramat Raya, No. 73-81, RT. 01/RW.07, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan selanjutnya saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH., saksi HERI KISWANTO, SH., dan saksi SONI HERMANTO sekitar jam 03.00 WIB pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 sampai ditempat tersebut dan dapati seseorang perempuan yaitu Terdakwa II dan seorang laki-laki yaitu Terdakwa I dimana kedua Terdakwa adalah suami istri.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam celana dalam Terdakwa I ditemukan kantong kresek hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi daun-daun kering dan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam.
  • Selanjutnya saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH., saksi HERI KISWANTO, SH., dan saksi SONI HERMANTO menanyakan apakah masih ada Narkotika lain dan dijawab Terdakwa I dan Terdakwa II masih ada Narkotika yang disimpan dirumahnya yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul, RT. 02/RW. 10. No. K 56, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat dimana didalam almari ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastic kresek warna hitam didalamnya berisi daun-daun kering dan 1 (satu) bungkus kantong plastic kresek warna merah yang didalamnya berisi 19 (Sembilan belas) botol plastic sprai bekas dan 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX warna Biru Muda.
  • Bahwa ditanya barang apa tersebut berupa daun-daun kering tersebut adalah Narkotika jenis Tembakau sintetis yang dibeli atau didapat dari AENG (DPO)  dan daun-daun kering tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus rubu rupiah)/5 (lima) gram.
  • Bahwa daun-daun kering tersebut setelah ditimbang dengan berat bruto + 53,5   (lima puluh tiga koma lima) gram dan  25,0 (dua puluh lima koma nol) gram.
  • Bahwa daun-daun kering  tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab : 2333/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024,yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA , SANDHY SANTOSA, S. Farm,Apt

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1294//2024/OF dan 1295/2024/OF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca

Keterangan :

MDMB-4en pinaca terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwa terdakwa DENY SUDARTO Bin ENDAY bersama dengan DANIA NOVIANI Als NIA Binti ROSAD, pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat didepan The Acacia Hotel & Resto, Jl. Kramat Raya, No. 73-81, RT. 01/RW.07, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika yang mana perbuatan tersebut terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa DENY SUDARTO Bin ENDAY yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I dan DANIA NOVIANI Als NIA Binti ROSAD yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II, pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB., The Acacia Hotel & Resto, Jl. Kramat Raya, No. 73-81, RT. 01/RW.07, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman,  sebanyak 78,5 (tujuh puluh delapan koma lima) gram.
  • Berawal dari saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH., saksi HERI KISWANTO, SH., dan saksi SONI HERMANTO dimana ketiganya adalah anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota yang mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkotika didaerah Bintara Bekasi Kota.
  • Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH., saksi HERI KISWANTO, SH., dan saksi SONI HERMANTO pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB mendatangi tempat tersebut, tetapi transaksi tersebut beralih tempat ke   The Acacia Hotel & Resto, Jl. Kramat Raya, No. 73-81, RT. 01/RW.07, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan selanjutnya saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH., saksi HERI KISWANTO, SH., dan saksi SONI HERMANTO sekitar jam 03.00 WIB pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 sampai ditempat tersebut dan dapati seseorang perempuan yaitu Terdakwa II dan seorang laki-laki yaitu Terdakwa I dimana kedua Terdakwa adalah suami istri.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam celana dalam Terdakwa I ditemukan kantong kresek hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi daun-daun kering dan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam.
  • Selanjutnya saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, SH., saksi HERI KISWANTO, SH., dan saksi SONI HERMANTO menanyakan apakah masih ada Narkotika lain dan dijawab Terdakwa I dan Terdakwa II masih ada Narkotika yang disimpan dirumahnya yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul, RT. 02/RW. 10. No. K 56, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat dimana didalam almari ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastic kresek warna hitam didalamnya berisi daun-daun kering dan 1 (satu) bungkus kantong plastic kresek warna merah yang didalamnya berisi 19 (Sembilan belas) botol plastic sprai bekas dan 1 (satu) buah Handphone Merk INFINIX warna Biru Muda.
  • Bahwa ditanya barang apa tersebut berupa daun-daun kering tersebut adalah Narkotika jenis Tembakau sintetis yang didapan  dari AENG (DPO).
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II ditanya terkait ijin memiliki Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukkan ijin, selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa daun-daun kering tersebut setelah ditimbang dengan berat bruto + 53,5   (lima puluh tiga koma lima) gram dan  25,0 (dua puluh lima koma nol) gram.
  • Bahwa daun-daun kering  tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab : 2333/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024,yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA , SANDHY SANTOSA, S. Farm,Apt

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1294//2024/OF dan 1295/2024/OF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca

Keterangan :

MDMB-4en pinaca terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya