INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2025/PN Bks | PT Pajajaran Global Service | Joko Subagyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
3.Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengembalikan biaya tarif jasa kepada PENGGUGAT sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset TERGUGAT yang terletak di Perum Sakura Regency, Jalan Bunga Sakura BLK.B/9, RT 006/ RW 017, Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
5.Menyatakan putusan perkara yang didasarkan pada bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvioerbaar bijvoorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan verzet, banding maupun kasasi.
6.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |