Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. H SUGENG MULYANTO.SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-690/M.2.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H SUGENG MULYANTO.SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa H. SUGENG MULYANTO, S.H, pada tanggal 27 Nopember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Kantor BPN Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
•    Bahwa berawal terdakwa mempunyai Akta Jual Beli Nomor 857/IV/BKS/1985 tanggal 04 April 1985 dan Akta Jual Beli Nomor 608/VI/BKS/ 1984 tanggal 04 Juni 1984 serta SHGB Nomor 5 / Jakasampurna yang semua itu terdakwa dapatkan dari (alm) D SOETOMO.   
•    Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan tanah kepada Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ENRAWATI, Terdakwa mengatakan  dan meyakinkan bahwa  tanah yang akan dijual tersebut adalah milik Terdakwa dan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa sambil Terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut yaitu AKTA JUALBELI (AJB) Nomor 857/IV/BKS/1985 tertanggal 04/04/1985 atas nama SUGENG MULYANTO dan menjanjikan kepada Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI setelah melakukan pelunasan uang pembelian tanah tersebut akan diberikan Sertifikat Hak Milik yang sedang diurus proses pengakuan hak atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Kota Bekasi.
•    Bahwa mendengar hal tersebut Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI tertarik untuk membeli tanah milik Terdakwa dan setelah itu terjadi kesepakatan harga dengan total sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliyar Empat Ratus Juta Rupiah) dan kemudian Saksi Indra Nugroho Trenggono membayar tanah tersebut secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
1.    Cash sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 20 Mei 2020.
2.    Setoran Tunai (Transfer) Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 1.520.000.000, pada tanggal 22 September 2020.
3.    Setoran Tunai (Transfer)  Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 400.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021.
4.    Setoran Tunai (Transfer) Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 400.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021.
5.    RTGS dari BCA sebesar Rp. 700.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021.
6.    Cash sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 10 Mei 2021.
7.    RTGS dari BCA ke BNI sebesar Rp. 3.000.000.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
8.    Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 2.500.000.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
9.    RTGS dari BCA ke BNI sebesar Rp. 473.750.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
•    Bahwa terdakwa mengajukan Gambar Ukur Nomor 3072/2020 tanggal 05 Oktober 2020 Atas Nama pemohon H SUGENG MULYANTO,SH (terdakwa) dengan petugas ukur saudara Ateng digunakan sebagai dasar penerbitan Peta Bidang Tanah 1469/2020 di BPN Kota Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 03 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah bahwa terhadap lokasi tanah yang dimohon oleh pemohon, diwajibkan untuk ditanda tangani oleh tetangga batas lokasi tanah sebelah Utara, Selatan, Timur, Barat dari lokasi tanah yang diukur.
•    Bahwa selanjutnya terdakwa mendaftarkan Permohonan SK Pemberian Hak dengan Konstatasi di BPN Kota Bekasi dengan memberikan dan melampirkan Dokumen yaitu antara lain :
a.    Asli Surat permohonan tanggal 27 Nopember 2020.
b.    Asli Surat Pernyataan tanggal 27 Nopember 2020.
c.    Asli Surat Pernyataan Tanah – Tanah yang dipunyai oleh Pemohon.
d.    Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 05/ Jakasampurna (sisa).
e.    Surat Keterangan dari PT MASNAGA RAYA REAL ESETATE Nomor 217/ptmnre/ds/x/2020 tanggal 20 Nopember 2020.
f.    Akta Jual Beli Nomor 857/IV/BKS/1985 tanggal 04 April 1985 
g.    Akta Jual Beli Nomor 608/VI/BKS/ 1984 tanggal 04 Juni 1984
h.    Peta Bidang Tanah Nomor 1469 / 2019 tanggal 13-10-2020 
i.    Peta Bidang Tanah Nomor 1470 / 2019 tanggal 13-10-2020 
•    Bahwa kemudian setelah saksi Saksi ERNAWATI melunasi pembayaran kepada terdakwa, pada tanggal 07 Mei 2021 terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) seluas 900 M2 yang kemudian terjadi peralihan hak menjadi atas nama Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sebagaimana dibuatkan Akte Jual Beli Nomor :3/2021 yang diterbitkan oleh PPAT NURLELA WATI,S.H pada tanggal 11 Juni 2022 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sudah dapat menguasai langsung tanah selusas 900 M2 yang terletak di Jl. Cendana Raya Kavling 93 No. 008/006 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.
•    Bahwa pada bulan April tahun 2022 pada saat dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sedang melakukan pembangunan fisik rumah diatas tanah tersebut, kemudian Saksi MARIA GORETI ERNAWATI yang mengakui juga memiliki tanah tersebut dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 907 / Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI dengan luas 900 M2 yang terbit pada tanggal 21 Mei 2001. Bahwa seiring berjalannya waktu diketahui Terdakwa pada saat proses pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi menggunakan Surat Palsu berupa Gambar Ukur dengan Nomor 3072 / 2020 dimana tetangga batas dalam tanah tersebut tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menggunakan surat palsu berupa SURAT KETERANGAN nomor 217/ptmnre/ds/x/2020 tanggal 20 November 2020 yang menerangkan bahwa HGB No 5 / jakasampurna yang terletak di Perumahan Jakapermai adalah sudah bukan milik PT MASNAGA RAYA REAL ESTATE yang kemudian diklarifikasi oleh Saksi DANY SETIADI bahwa surat yang digunakan oleh Terdakwa tersebut adalah bukan merupakan dari PT MASNAGA RAYA REAL ESTATE dan tanda tangan milik Saksi DANNY SETIADI adalah dipalsukan.
•    Bahwa kemudian Terdakwa membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Nopember 2020 menyatakan bahwa bidang tanah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan sertifikat pihak lain baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintah, kemudian diketahui bahwa isi dalam surat pernyataan tersebut adalah tidak benar karena faktanya sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) seluas 900 M2 tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 907 / Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI dengan luas 900 M2.
•    Bahwa berdasarkan Peta Plotting Bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 857/IV/BKS/1985 tertanggal 04 April 1985 yang digunakan oleh Terdakwa adalah palsu atau tidak benar karena tetangga batas yang tercantum dalam AJB tersebut adalah berbeda dengan tetangga batas yang tercantum dalam Peta Plotting di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. Karena hal tersebut akhirnya Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO membeli Kembali tanah tersebut dari  Saksi MARIA GORETI ERNAWATI sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sudah meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO yang sudah diberikan namun sampai saat ini uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa.
•    Bahwa akibat menggunakan surat palsu tersebut menimbulkan kerugian berupa timbulnya kepemilikan atas tanah yang menjadi tumpang tindih yaitu berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 7454/Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO seluas 900 M2 tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 907/Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI seluas 900 M2, dimana tanah tersebut sudah dibayar lunas oleh Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO kepada Terdakwa dan uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO tidak pernah dikembalikan.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUGENG MULYANTO, Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliyar empat ratus juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa H. SUGENG MULYANTO, S.H,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUHPidana--------------------------------------------------------------------


ATAU


KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa H. SUGENG MULYANTO, S.H, pada tanggal 27 Nopember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2020, bertempat di Kantor BPN Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraTerdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan ataau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkaan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh  orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, , yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

•    Bahwa berawal terdakwa mempunyai Akta Jual Beli Nomor 857/IV/BKS/1985 tanggal 04 April 1985 dan Akta Jual Beli Nomor 608/VI/BKS/ 1984 tanggal 04 Juni 1984 serta SHGB Nomor 5 / Jakasampurna yang semua itu terdakwa dapatkan dari (alm) D SOETOMO.   
•    Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan tanah kepada Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ENRAWATI, Terdakwa mengatakan  dan meyakinkan bahwa  tanah yang akan dijual tersebut adalah milik Terdakwa dan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa sambil Terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut yaitu AKTA JUALBELI (AJB) Nomor 857/IV/BKS/1985 tertanggal 04/04/1985 atas nama SUGENG MULYANTO dan menjanjikan kepada Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI setelah melakukan pelunasan uang pembelian tanah tersebut akan diberikan Sertifikat Hak Milik yang sedang diurus proses pengakuan hak atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Kota Bekasi.
•    Bahwa mendengar hal tersebut Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI tertarik untuk membeli tanah milik Terdakwa dan setelah itu terjadi kesepakatan harga dengan total sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliyar Empat Ratus Juta Rupiah) dan kemudian Saksi Indra Nugroho Trenggono membayar tanah tersebut secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
1.    Cash sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 20 Mei 2020.
2.    Setoran Tunai (Transfer) Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 1.520.000.000, pada tanggal 22 September 2020.
3.    Setoran Tunai (Transfer)  Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 400.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021.
4.    Setoran Tunai (Transfer) Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 400.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021.
5.    RTGS dari BCA sebesar Rp. 700.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021.
6.    Cash sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 10 Mei 2021.
7.    RTGS dari BCA ke BNI sebesar Rp. 3.000.000.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
8.    Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 2.500.000.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
9.    RTGS dari BCA ke BNI sebesar Rp. 473.750.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
•    Bahwa terdakwa mengajukan Gambar Ukur Nomor 3072/2020 tanggal 05 Oktober 2020 Atas Nama pemohon H SUGENG MULYANTO,SH (terdakwa) dengan petugas ukur saudara Ateng digunakan sebagai dasar penerbitan Peta Bidang Tanah 1469/2020 di BPN Kota Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 03 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah bahwa terhadap lokasi tanah yang dimohon oleh pemohon, diwajibkan untuk ditanda tangani oleh tetangga batas lokasi tanah sebelah Utara, Selatan, Timur, Barat dari lokasi tanah yang diukur.
•    Bahwa selanjutnya terdakwa mendaftarkan Permohonan SK Pemberian Hak dengan Konstatasi di BPN Kota Bekasi dengan memberikan dan melampirkan Dokumen yaitu antara lain :
a.    Asli Surat permohonan tanggal 27 Nopember 2020.
b.    Asli Surat Pernyataan tanggal 27 Nopember 2020.
c.    Asli Surat Pernyataan Tanah – Tanah yang dipunyai oleh Pemohon.
d.    Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 05/ Jakasampurna (sisa).
e.    Surat Keterangan dari PT MASNAGA RAYA REAL ESETATE Nomor 217/ptmnre/ds/x/2020 tanggal 20 Nopember 2020.
f.    Akta Jual Beli Nomor 857/IV/BKS/1985 tanggal 04 April 1985 
g.    Akta Jual Beli Nomor 608/VI/BKS/ 1984 tanggal 04 Juni 1984
h.    Peta Bidang Tanah Nomor 1469 / 2019 tanggal 13-10-2020 
i.    Peta Bidang Tanah Nomor 1470 / 2019 tanggal 13-10-2020 
•    Bahwa kemudian setelah saksi Saksi ERNAWATI melunasi pembayaran kepada terdakwa, pada tanggal 07 Mei 2021 terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) seluas 900 M2 yang kemudian terjadi peralihan hak menjadi atas nama Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sebagaimana dibuatkan Akte Jual Beli Nomor :3/2021 yang diterbitkan oleh PPAT NURLELA WATI,S.H pada tanggal 11 Juni 2022 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sudah dapat menguasai langsung tanah selusas 900 M2 yang terletak di Jl. Cendana Raya Kavling 93 No. 008/006 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.
•    Bahwa pada bulan April tahun 2022 pada saat dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sedang melakukan pembangunan fisik rumah diatas tanah tersebut, kemudian Saksi MARIA GORETI ERNAWATI yang mengakui juga memiliki tanah tersebut dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 907 / Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI dengan luas 900 M2 yang terbit pada tanggal 21 Mei 2001. Bahwa seiring berjalannya waktu diketahui Terdakwa pada saat proses pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi menggunakan Surat Palsu berupa Gambar Ukur dengan Nomor 3072 / 2020 dimana tetangga batas dalam tanah tersebut tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menggunakan surat palsu berupa SURAT KETERANGAN nomor 217/ptmnre/ds/x/2020 tanggal 20 November 2020 yang menerangkan bahwa HGB No 5 / jakasampurna yang terletak di Perumahan Jakapermai adalah sudah bukan milik PT MASNAGA RAYA REAL ESTATE yang kemudian diklarifikasi oleh Saksi DANY SETIADI bahwa surat yang digunakan oleh Terdakwa tersebut adalah bukan merupakan dari PT MASNAGA RAYA REAL ESTATE dan tanda tangan milik Saksi DANNY SETIADI adalah dipalsukan.
•    Bahwa kemudian Terdakwa membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Nopember 2020 menyatakan bahwa bidang tanah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan sertifikat pihak lain baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintah, kemudian diketahui bahwa isi dalam surat pernyataan tersebut adalah tidak benar karena faktanya sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) seluas 900 M2 tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 907 / Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI dengan luas 900 M2.
•    Bahwa berdasarkan Peta Plotting Bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 857/IV/BKS/1985 tertanggal 04 April 1985 yang digunakan oleh Terdakwa adalah palsu atau tidak benar karena tetangga batas yang tercantum dalam AJB tersebut adalah berbeda dengan tetangga batas yang tercantum dalam Peta Plotting di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. Karena hal tersebut akhirnya Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO membeli Kembali tanah tersebut dari  Saksi MARIA GORETI ERNAWATI sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sudah meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO yang sudah diberikan namun sampai saat ini uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa.
•    Bahwa akibat menggunakan surat palsu tersebut menimbulkan kerugian berupa timbulnya kepemilikan atas tanah yang menjadi tumpang tindih yaitu berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 7454/Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO seluas 900 M2 tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 907/Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI seluas 900 M2, dimana tanah tersebut sudah dibayar lunas oleh Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO kepada Terdakwa dan uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO tidak pernah dikembalikan.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUGENG MULYANTO, Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliyar empat ratus juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa H. SUGENG MULYANTO, S.H,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHPidana--------------------------------------------------------------------


ATAU

KETIGA
------- Bahwa ia Terdakwa H. SUGENG MULYANTO, S.H, , pada hari, tanggal, dan jam yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan Mei tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2021 bertempat di Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------- 
•    Bahwa awalnya Saudara PURWOKO selaku satpam dirumah Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI mengatakan bahwa Terdakwa sedang butuh uang dan hendak menjual tanah milik Terdakwa seluas 900 M2 yang  lokasinya tidak jauh dari rumah Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI yang terletak di Jl. Cendana Raya Kav. 93 RT 008/006 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekai Barat Kota Bekasi. Kemudian Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI tertarik dengan lokasi tanah tersebut hingga akhirnya Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI bertemu dengan Terdakwa.
•    Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan tanah kepada Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI, Terdakwa mengatakan dan meyakinkan bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah milik Terdakwa dan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa sambil Terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut yaitu AKTA JUALBELI (AJB) Nomor 857/IV/BKS/1985 tertanggal 04/04/1985 atas nama SUGENG MULYANTO dan menjanjikan kepada Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI setelah melakukan pelunasan uang pembelian tanah tersebut akan diberikan Sertifikat Hak Milik yang sedang diurus proses pengakuan hak atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Kota Bekasi.
•    Bahwa mendengar hal tersebut Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI tertarik untuk membeli tanah milik Terdakwa dan setelah itu terjadi kesepakatan harga dengan total sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliyar Empat Ratus Juta Rupiah) dan kemudian Saksi Indra Nugroho Trenggono membayar tanah tersebut secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
1.    Cash sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 20 Mei 2020. 
2.    Setoran Tunai (Transfer) Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 1.520.000.000, pada tanggal 22 September 2020. 
3.     Setoran Tunai (Transfer)  Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 400.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021. 
4.    Setoran Tunai (Transfer) Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 400.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021. 
5.    RTGS dari BCA sebesar Rp. 700.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021.
6.    Cash sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 10 Mei 2021.
7.    RTGS dari BCA ke BNI sebesar Rp. 3.000.000.000, pada tanggal 02 Mei 2021. 
8.    Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 2.500.000.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
9.    RTGS dari BCA ke BNI sebesar Rp. 473.750.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
•    Bahwa kemudian setelah saksi Saksi ERNAWATI melunasi pembayaran kepada terdakwa, pada tanggal 07 Mei 2021 terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) seluas 900 M2 yang kemudian terjadi peralihan hak menjadi atas nama Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sebagaimana dibuatkan Akte Jual Beli Nomor :3/2021 yang diterbitkan oleh PPAT NURLELA WATI,S.H pada tanggal 11 Juni 2022 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sudah dapat menguasai langsung tanah selusas 900 M2 yang terletak di Jl. Cendana Raya Kavling 93 No. 008/006 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.
•    Bahwa pada bulan April tahun 2022 pada saat dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sedang melakukan pembangunan fisik rumah diatas tanah tersebut, kemudian datang Saksi MARIA GORETI ERNAWATI yang mengakui juga memiliki tanah tersebut dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 907 / Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI dengan luas 900 M2 yang terbit pada tanggal 21 Mei 2001. Bahwa seiring berjalannya waktu diketahui Terdakwa pada saat proses pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi menggunakan Surat Palsu berupa Gambar Ukur dengan Nomor 3072 / 2020 dimana tetangga batas dalam tanah tersebut tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menggunakan surat palsu berupa SURAT KETERANGAN nomor 217/ptmnre/ds/x/2020 tanggal 20 November 2020 yang menerangkan bahwa HGB No 5 / jakasampurna yang terletak di Perumahan Jakapermai adalah sudah bukan milik PT MASNAGA RAYA REAL ESTATE yang kemudian diklarifikasi oleh Saksi DANY SETIADI bahwa surat yang digunakan oleh Terdakwa tersebut adalah bukan merupakan dari PT MASNAGA RAYA REAL ESTATE dan tanda tangan milik Saksi DANNY SETIADI adalah dipalsukan.
•    Bahwa kemudian Terdakwa membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Nopember 2020 menyatakan bahwa bidang tanah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan sertifikat pihak lain baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintah, kemudian diketahui bahwa isi dalam surat pernyataan tersebut adalah tidak benar karena faktanya sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO seluas 900 M2 tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 907 / Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI dengan luas 900 M2. Dan berdasarkan Peta Plotting Bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 857/IV/BKS/1985 tertanggal 04 April 1985 yang digunakan oleh Terdakwa adalah palsu atau tidak benar karena tetangga batas yang tercantum dalam AJB tersebut adalah berbeda dengan tetangga batas yang tercantum dalam Peta Plotting di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. Karena hal tersebut akhirnya Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO membeli Kembali tanah tersebut dari  Saksi MARIA GORETI ERNAWATI sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)  . Dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sudah meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO yang sudah diberikan namun sampai saat ini uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUGENG MULYANTO, Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliyar empat ratus juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa H. SUGENG MULYANTO, S.H,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana--------------------------------------------------------------------

ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa ia Terdakwa H. SUGENG MULYANTO, S.H, , pada hari, tanggal, dan jam yang sudah tidak diingat lagi, sekira bulan Mei tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2021 bertempat di Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

•    Bahwa awalnya Saudara PURWOKO selaku satpam dirumah Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI mengatakan bahwa Terdakwa sedang butuh uang dan hendak menjual tanah milik Terdakwa seluas 900 M2 yang  lokasinya tidak jauh dari rumah Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI yang terletak di Jl. Cendana Raya Kav. 93 RT 008/006 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekai Barat Kota Bekasi. Kemudian Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI tertarik dengan lokasi tanah tersebut hingga akhirnya Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI bertemu dengan Terdakwa.
•    Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan tanah kepada Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI, Terdakwa mengatakan dan meyakinkan bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah milik Terdakwa dan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa sambil Terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut yaitu AKTA JUALBELI (AJB) Nomor 857/IV/BKS/1985 tertanggal 04/04/1985 atas nama SUGENG MULYANTO dan menjanjikan kepada Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI setelah melakukan pelunasan uang pembelian tanah tersebut akan diberikan Sertifikat Hak Milik yang sedang diurus proses pengakuan hak atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Kota Bekasi.
•    Bahwa mendengar hal tersebut Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO dan Saksi ERNAWATI tertarik untuk membeli tanah milik Terdakwa dan setelah itu terjadi kesepakatan harga dengan total sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliyar Empat Ratus Juta Rupiah) dan kemudian Saksi Indra Nugroho Trenggono membayar tanah tersebut secara bertahap kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
1.    Cash sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 20 Mei 2020. 
2.    Setoran Tunai (Transfer) Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 1.520.000.000, pada tanggal 22 September 2020. 
3.     Setoran Tunai (Transfer)  Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 400.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021. 
4.    Setoran Tunai (Transfer) Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 400.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021. 
5.    RTGS dari BCA sebesar Rp. 700.000.000, pada tanggal 22 Februari 2021.
6.    Cash sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 10 Mei 2021.
7.    RTGS dari BCA ke BNI sebesar Rp. 3.000.000.000, pada tanggal 02 Mei 2021. 
8.    Setoran Tunai Melalui Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1670002564234 atas nama SUGENG MULYANTO sebesar Rp. 2.500.000.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
9.    RTGS dari BCA ke BNI sebesar Rp. 473.750.000, pada tanggal 02 Mei 2021.
•    Bahwa kemudian setelah saksi Saksi ERNAWATI melunasi pembayaran kepada terdakwa, pada tanggal 07 Mei 2021 terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) seluas 900 M2 yang kemudian terjadi peralihan hak menjadi atas nama Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sebagaimana dibuatkan Akte Jual Beli Nomor :3/2021 yang diterbitkan oleh PPAT NURLELA WATI,S.H pada tanggal 11 Juni 2022 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO (terdakwa) dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sudah dapat menguasai langsung tanah selusas 900 M2 yang terletak di Jl. Cendana Raya Kavling 93 No. 008/006 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.
•    Bahwa pada bulan April tahun 2022 pada saat dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sedang melakukan pembangunan fisik rumah diatas tanah tersebut, kemudian datang Saksi MARIA GORETI ERNAWATI yang mengakui juga memiliki tanah tersebut dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 907 / Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI dengan luas 900 M2 yang terbit pada tanggal 21 Mei 2001. Bahwa seiring berjalannya waktu diketahui Terdakwa pada saat proses pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi menggunakan Surat Palsu berupa Gambar Ukur dengan Nomor 3072 / 2020 dimana tetangga batas dalam tanah tersebut tanda tangannya dipalsukan oleh Terdakwa dan kemudian Terdakwa menggunakan surat palsu berupa SURAT KETERANGAN nomor 217/ptmnre/ds/x/2020 tanggal 20 November 2020 yang menerangkan bahwa HGB No 5 / jakasampurna yang terletak di Perumahan Jakapermai adalah sudah bukan milik PT MASNAGA RAYA REAL ESTATE yang kemudian diklarifikasi oleh Saksi DANY SETIADI bahwa surat yang digunakan oleh Terdakwa tersebut adalah bukan merupakan dari PT MASNAGA RAYA REAL ESTATE dan tanda tangan milik Saksi DANNY SETIADI adalah dipalsukan.
•    Bahwa kemudian Terdakwa membuat surat pernyataan pada tanggal 27 Nopember 2020 menyatakan bahwa bidang tanah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan sertifikat pihak lain baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintah, kemudian diketahui bahwa isi dalam surat pernyataan tersebut adalah tidak benar karena faktanya sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 7454 / Jakasampurna atas nama H SUGENG MULYANTO seluas 900 M2 tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 907 / Jakasampurna atas nama Dokter Gigi MARIA GORETI ERNAWATI dengan luas 900 M2. Dan berdasarkan Peta Plotting Bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 857/IV/BKS/1985 tertanggal 04 April 1985 yang digunakan oleh Terdakwa adalah palsu atau tidak benar karena tetangga batas yang tercantum dalam AJB tersebut adalah berbeda dengan tetangga batas yang tercantum dalam Peta Plotting di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. Karena hal tersebut akhirnya Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO membeli Kembali tanah tersebut dari  Saksi MARIA GORETI ERNAWATI sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)  . Dan Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO sudah meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO yang sudah diberikan namun sampai saat ini uang milik Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUGENG MULYANTO, Saksi INDRA NUGROHO TRENGGONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.400.000.000 (lima miliyar empat ratus juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa H. SUGENG MULYANTO, S.H,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya