Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Taman Wisma Asri II RT.006 RW.028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI sedang berada di Majalengka hendak pergi ke Kota Bekasi menguhungi FAISAL (DPO) dengan maksud membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian FAISAL (DPO) mengatakan apabila terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI sudah sampai di Bekasi agar menghubunginya ;
- Selanjutnya setelah terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI sudah sampai di Bekasi tepatnya dirumah kontrakan saudaranya memberitahukan kalau dirinya sudah sampai di Bekasi dan memberikan shareloc kepada FAISAL (DPO) yakni di Jalan Taman Wisma Asri II RT.006 RW.028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, setelah FAISAL (DPO) menerima shareloc dari terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI kemudian FAISAL menghampiri terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI di Jalan Taman Wisma Asri II RT.006 RW.028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, selanjutnya setelah FAISAL bertemu dengan terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI lalu FAISAL menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI yaitu 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja, setelah terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI menerima Narkotika jenis ganja dari FAISAL tersebut selanjutnya oleh terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI dibagi menjadi dua masing-masing 1 (satu) plastik dengan berat brutto 20,7 gram dan 1 (satu) plastik dengan berat brutto 3,05 gram ;
- Bahwa maksud terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI membagi dua Narkotika jenis ganja karena terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI akan menjualnya kembali 1 (satu) plastik Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 20,7 gram kepada KIMOT (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun saat itu KIMOT baru menstarnasfer uangnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI belum menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut kepada KIMOT (DPO), sedangkan 1 (satu) plastik Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,05 gram akan terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI pergunakan sendiri di Majalengka ;
- Bahwa akhirnya terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI diamankan oleh petugas Kepolisian dari unit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi ANDRE BANGUN SAPUTRA SIAHAAN dan saksi IHSANUL AMIN dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang tergeletak dilantai, yaitu:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 20,7 gram;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,05 gram;
- Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berikut Simcard 081289193915 ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 4688/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil sebagai berikut:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto1,8142 gram, diberi nomor barang bukti 5462/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 17,2220 gram, diberi nomor barang bukti 5463/2024/NF ;
Barang bukti tersebut disita dari ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dau-daun kering sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
5462/2024/NF s.d 5463/2024/NF
|
Positif
|
Ganja
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
5462/2024/NF dan 5463/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja ;
- INTERPRESTASI HASIL:
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti, sebagai berikut :
- 5462/2024/NF, berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat netto 1,7421 gram ;
- 5463/2024/NF, berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat netto 16,8241 gram ;
------ Perbuatan terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Taman Wisma Asri II RT.006 RW.028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI sedang tidur di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Taman Wisma Asri II RT.006 RW.028 Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tiba-tiba diamankan oleh anggota Kepolisian dari unit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi ANDRE BANGUN SAPUTRA SIAHAAN dan saksi IHSANUL AMIN dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang tergeletak dilantai, yaitu:
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 20,7 gram;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,05 gram;
- Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berikut Simcard 081289193915 ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI, dirinya mengakui kalau Narkotika jenis ganja disimpan tersebut adalah milik terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI yang didapatkan dari FAISAL (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 4688/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil sebagai berikut:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto1,8142 gram, diberi nomor barang bukti 5462/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 17,2220 gram, diberi nomor barang bukti 5463/2024/NF ;
Barang bukti tersebut disita dari ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dau-daun kering sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
5462/2024/NF s.d 5463/2024/NF
|
Positif
|
Ganja
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
5462/2024/NF dan 5463/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja ;
- INTERPRESTASI HASIL:
Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti, sebagai berikut :
- 5462/2024/NF, berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat netto 1,7421 gram ;
- 5463/2024/NF, berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat netto 16,8241 gram ;
------ Perbuatan terdakwa ARFAZARISKI Alias AJAY Bin DEDE JAMHARI tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |