INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
331/Pdt.G/2024/PN Bks | Gillianelly W. G. L. Mamahit | 1.Sdr. Very Tommy Talumepa 2.Sdr. Nicodimus Rochadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 331/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Akta Perjanjian Peralihan Saham tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat I dengan Tergugat II tanpa adanya persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku;
3.Menyatakan Akta Perjanjian Peralihan Saham tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat I dengan Tergugat II tanpa adanya persetujuan Penggugat dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;
5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vorrad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |