Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ALFIAN PRANATA ALS FIAN BIN KHUSNUL HIDAYAT, Pada Hari
Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. KH. Muchtar Tabrani RT.003 RW.001 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Toko Jl. Muchtar Tabrani RT.003 RW.001 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi pada saat terdakwa sedang menjual obat-obatan keras kepada saksi SUGENG PRAYOGI ALS YOGI BIN (ALM) JOHANES SUPARMAN tiba-tiba datang saksi SUGIYANTO, SH, saksi HERI KISWANTO, SH, saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 280 (dua ratus delapan puluh) butir tablet dalam kemasan berwarna silver bergaris hijau berhologram AG;
- 679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) butir pil berwarna kuning yang bertuliskan MF yang terbungkus plastic klip bening ukuran kecil;
- Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone OPPO A54 warna biru berikut simcard dengan nomor : 0895410769054.
- Yang keseluruhan barang bukti obat-obatan keras tersebut ditemukan di etalase kaca di Toko Kosmetik. Bahwa setelah dilakukan intrograsi awal, terdakwa mengakui barang bukti obat-obatan keras tanpa ijin adalah milik sdr. DAUD (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual obat-obatan keras atas perintah dari sdr. DAUD (DPO) yang menjual berupa 1 (satu) lempeng TM/ Pil berwarna putih dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar dan Hexymer/ Pil Kuning MF seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir.
- Bahwa terdakwa bekerja di Toko obat tersebut diberi gaji/ upah Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan dan uang makan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari dan yang memberikan terdakwa gaji/ upah kepada terdakwa yaitu sdr. DAUD (DPO).
- Bahwa omzet penjualan obat-obatan keras tersebut untuk setiap harinya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0503 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 01 November 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0502 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 01 November 2024 dengan nama sampel : diduga trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ALFIAN PRANATA ALS FIAN BIN KHUSNUL HIDAYAT, Pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. KH. Muchtar Tabrani RT.003 RW.001 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wib bertempat di Toko Jl. Muchtar Tabrani RT.003 RW.001 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi pada saat terdakwa sedang menjual obat-obatan keras kepada saksi SUGENG PRAYOGI ALS YOGI BIN (ALM) JOHANES SUPARMAN tiba-tiba datang saksi SUGIYANTO, SH, saksi HERI KISWANTO, SH, saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 280 (dua ratus delapan puluh) butir tablet dalam kemasan berwarna silver bergaris hijau berhologram AG;
- 679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) butir pil berwarna kuning yang bertuliskan MF yang terbungkus plastic klip bening ukuran kecil;
- Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone OPPO A54 warna biru berikut simcard dengan nomor : 0895410769054.
- Yang keseluruhan barang bukti obat-obatan keras tersebut ditemukan di etalase kaca di Toko Kosmetik. Bahwa setelah dilakukan intrograsi awal, terdakwa mengakui barang bukti obat-obatan keras tanpa ijin adalah milik sdr. DAUD (Daftar Pencarian Orang/ DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual obat-obatan keras atas perintah dari sdr. DAUD (DPO) yang menjual berupa 1 (satu) lempeng TM/ Pil berwarna putih dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar dan Hexymer/ Pil Kuning MF seharga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir.
- Bahwa terdakwa bekerja di Toko obat tersebut diberi gaji/ upah Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan dan uang makan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari dan yang memberikan terdakwa gaji/ upah kepada terdakwa yaitu sdr. DAUD (DPO).
- Bahwa omzet penjualan obat-obatan keras tersebut untuk setiap harinya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0503 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 01 November 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.;
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0502 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 01 November 2024 dengan nama sampel : diduga trihexyphenidyl dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |