Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI 1.ANI SURYANI BIN RASTAM
2.SURYAMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANI SURYANI BIN RASTAM
2SURYAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.975.325,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang :  Nomor : No. SPH: 92302784/7314/04/22 Tanggal 30 April 2022 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.159.975.325.- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 4815 Tanggal 21 Juni 2019 Atas nama Ani Suryani Bin Rastam dengan luas sebesar 50 M2 ( Lima Puluh Meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Kp. Ciketing Barat Rt.03 Rw.01 Kel Ciketingudik Kec Bantargebang Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 4815 Tanggal 21 Juni 2019  An Ani Suryani Bin Rastam untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak