Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. ABHYANGA ALFIRANO bin FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1795/M.2.17.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABHYANGA ALFIRANO bin FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa ABHYANGA ALFIRANO BIN FIRDAUS pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak—tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Cemara III B.12 No.4 Komplek BDN Rt.09/08 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondokgede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal Terdakwa ABHYANGA ALFIRANO BIN FIRDAUS dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitan No. Pol: B-4993-TXN berniat untuk mencari sasaran mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa melintas didepan rumah korban UCOK BANGSAWAN, lalu terdakwa melihat pagar rumah korban dalam keadaan di gembok dari luar, selanjutnya terdakwa turun dari motor dan menghampiri rumah korban UCOK BANGSAWAN dengan berpura-pura memanggil yang punya rumah, karena tidak ada tanggapan dari yang punya rumah dan terdakwa mengetahui rumah dalam keadaan kosong, setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah korban UCOK BANGSAWAN dengan cara memanjat pagar rumah korban lalu masuk kedalam rumah melalui pintu samping, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar korban UCOK BANGSAWAN dan dikamar korban terdakwa melihat ada berangkas, selanjutnya terdakwa mengeluarkan brangkas korban UCOK BANGSAWAN dengan cara didorong kedepan rumah korban, kemudian terdakwa memindahkan motor terdakwa ke warkop yang berada dekat rumah korban UCOK BANGSAWAN;
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali kerumah korban untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride milik korban, lalu oleh terdakwa sepeda motor milik korban ditinggal di warkop dekat rumah korban, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mencari orang yang membawa mobil pick up dan berpura-pura meminta tolong untuk membantu terdakwa menggangkat berangkas bekas milik korban UCOK BANGSAWAN ke tukang loak, lalu terdakwa membawa berangkas tersebut kerumah terdakwa di daerah Lubang Buaya Jakarta Timur, kemudian berangkas oleh terdakwa dibawa ke Red Dors Jatiwarna untuk dibuka, selanjutnya berangkas milik korban dibuka menggunakan obeng, setelah dibuka ternyata isi berangkas berupa perhiasan emas, lalu oleh terdakwa emas milik korban UCOK BANGSAWAN dijual ke orang lain melalui Facebook dengan menggunakan handphone milik terdakwa dengan harga Rp. 55.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan berangkas dijual oleh terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Daerah Sentul Bogor;  
  • Bahwa uang hasil penjualan perhiasan milik korban UCOK BANGSAWAN digunakan terdakwa untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban UCOK BANGSAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);

-------- Perbuatan Terdakwa ABHYANGA ALFIRANO BIN FIRDAUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. --

Pihak Dipublikasikan Ya