Dakwaan |
Primair :
----- Bahwa terdakwa ARIS RISDIANA bin KARTA KUSNAEDI, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. RIDO (belum tertangkap) di Pasar Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram dan untuk pembayarannya yaitu sistem laku bayar.
- Bahwa setelah terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram dari Sdr. RIDO membaginya menjadi paketan 0,5 gram yang dijual terdakwa dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), paketan 0,4 gram yang dijual terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan paketan 0,2 gram yang dijual terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa Narkotika shabu yang terdakwa beli dari sudah dijual kepada konsumennya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024, dengan rincian sebagai berikut Narkotika shabu paketan 0,5 gram saya jual Rp. 600.000,- kepada Sdr AING, paketan 0,5 gram saya jual Rp. 600.000,- kepada Sdr JUN, paketan 0,4 gram saya jual Rp. 400.000,- kepada Sdr OMPONG, 0,2 gram saya jual Rp. 200.000,- kepada Sdr DUNE, paketan 0,2 gram saya jual Rp. 200.000,- kepada Sdr ADI dan paketan 0,2 gram saya jual Rp. 200.000,- kepada Sdr DANI sehingga yang tersisa adalah 4 bungkus plastic klip dengan berat seluruhnya 2,36 gram.
- Bahwa terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari Sdr. RIDO yang kemudian terdakwa jual kembali kepada orang lain dengan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya, selain keuntungan materi terdakwa juga mendapat keuntungan konsumsi Narkotika shabu.
- Bahwa terdakwa ARIS RISDIANA bin KARTA KUSNAEDI didalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 3217/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik bening berlakban wama hitam berisi :
1
|
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal wama putih dengan berat netto 2,0150 gram , diberi nomor barang bukti 1470/2024/PF
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,2872 gram, diberi nomor barang bukti 1471/2024/PF
|
2
|
1 (satu) bungkus Rokok “Malboro' berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0745 gram, diberi nomor barang bukti 1472/2024/PF
|
|
|
|
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1470/2023/PF s.d 1472/2023/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
Interpretasi Hasil
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Sisa barang bukti :
1
|
1 (satu) buah kotak plastik bening berlakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
-
-
-
-
- 1470/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,7962 gram
- 1471/2024/PF berupa 2 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2041 gram
|
2
|
1472/2023/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0352 gram
|
|
Perbuatan terdakwa ARIS RISDIANA bin KARTA KUSNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair :
----- Bahwa terdakwa ARIS RISDIANA bin KARTA KUSNAEDI, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 17.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Radar Selatan RT 008 RW 005 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 17.35 wib ketika terdakwa sedang berada didepan rumahnya yang beralamat di Jl. Radar Selatan RT 008 RW 005 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi ditangkap oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Unit Narkoba Polsek Pondok Gede dimana dalam penangkapan tersebut dari tangan kanan terdakwa di temukan dan disita barang bukti 1 (satu) bungkus Marlboro Filter Black didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan dari kantong celana yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam berikut simcard nomor 0857 1490 4744, selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa yang mengaku masih menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu didalam rumahnya anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Unit Narkoba Polsek Pondok Gede melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan disaksikan terdakwa dan saksi dari warga sekitar dan ditemukan barang bukti dari dalam laci lemari susun berupa 1 (satu) kotak plastik berlakban hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berat seluruhnya 2,27 (dua koma dua puluh tujuh) gram, timbangan elektrik dan satu buah dompet berisi uang tunai sejumlah Rp. 2.140.000,- (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah) dimana dari pengakuan terdakwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis shabu.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu berat seluruhnya 2,27 (dua koma dua puluh tujuh) gram adalah milik terdakwa yang di dapat dengan cara membeli dari Sdr. RIDO (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 08.00 wib di Pasar Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram.
- Bahwa terdakwa ARIS RISDIANA bin KARTA KUSNAEDI didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 3217/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik bening berlakban wama hitam berisi :
1
|
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal wama putih dengan berat netto 2,0150 gram , diberi nomor barang bukti 1470/2024/PF
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,2872 gram, diberi nomor barang bukti 1471/2024/PF
|
2
|
1 (satu) bungkus Rokok “Malboro' berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,0745 gram, diberi nomor barang bukti 1472/2024/PF
|
|
|
|
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1470/2023/PF s.d 1472/2023/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina
Interpretasi Hasil
Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
Sisa barang bukti :
1
|
1 (satu) buah kotak plastik bening berlakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan :
-
-
-
-
- 1470/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,7962 gram
- 1471/2024/PF berupa 2 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,2041 gram
|
2
|
1472/2023/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0352 gram
|
|
Perbuatan terdakwa ARIS RISDIANA bin KARTA KUSNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|