Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. 1.AKMAL ZAELANI Als AMAY Bin SOLEH
2.NGANSOP ARNOLD ALEXI Alias AMBON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 317/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3812/M.2.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL ZAELANI Als AMAY Bin SOLEH[Penahanan]
2NGANSOP ARNOLD ALEXI Alias AMBON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk.: PDM – 73 /II/BBKASI/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :   

 

1.

Nama lengkap

:

AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH

 

Tempat lahir

:

Bekasi,

 

Umur / Tanggal lahir

:

01 Februari 2003

 

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia,

 

Tempat tinggal

:

Kp.Cakung Rt.004/003 Kel.Jatisari Kec.Jati Asih Kota Bekasi ( Sesuai KTP). NIK.3275090102030007

 

A g a m a

:

Islam,

 

Pekerjaan

:

Pelajar

 

Pendidikan

:

SMK,

2.

Nama lengkap

:

NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON

 

Tempat lahir

:

Bekasi,

 

Umur / Tanggal lahir

:

07 April 2004, Agama

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia,

 

Tempat tinggal

:

Jl.Bineka Gg.Li’in I No.130 Rt.005/003 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi ( Sesuai KTP). NIK. 3275120704040005

 

A g a m a

:

Kristen,

 

Pekerjaan

:

Belum Kerja

 

Pendidikan

:

Pendidikan Tidak

 

           
  1. PENAHANAN

      Ditahan Jenis Rutan:

       AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH

-

Oleh Penyidik

:

03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024

-

 

-

Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU

Oleh Penuntut Umum

:

:

23 Mei 2024 s/d 01 Juli 2024

25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

Ditahan Jenis Rutan:

       NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON

-

Oleh Penyidik

:

04 Mei   2024 s/d 23 Mei  2024

-

-

Perpanjangan Penahanan oleh Kajari selaku JPU

Oleh Penuntut Umum

:

:

24  Mei  2024 s/d 02 Juli  2023

25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Pertama

 

--------Bahwa terdakwa 1.  AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  bersama  sama dengan terdakwa 2.  NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON  pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekiatr pukul   02.00 Wib  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  2024  atau pada waktu lain  dalam tahun  2024 bertempat Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat”  yang dilakukan para terdakwa  dengan cara  sebagai berikut: ---

 

      • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekiatr pukul 01.00 Wib saksi  RIFKI  sedang berada dikantor Koperasi KLM bersama dengan saksi  NASAN kemudian sekitar pukul 02.00 Wib saksi  RIFKI  pamit kepada saksi  NASAN untuk membeli rokok jalan kaki menuju Warung yang tidak jauh dari Kantor Koperasi KLM,  sesampainya depan warung saksi RIFKI  melihat ada tawuran dua kelompok, kelompok yang satu dari arah Jalan Raya Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi  dan kelompok yang satu lagi dari arah gang samping warung kemudian saksi RIFKI  berusaha melerai namun kelompok yang dari arah jalan raya langsung menyerang saksi RIFKI  dan berusaha melarikan diri namun pada saat berusaha melarikan diri salah satu dari kelompok tauran membacok pinggang sebelah kanan  tangan dan perut  serta kaki kiri  Atas kejadian tersebut saksi JAMI Bin SAMU  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi MULYA SUDRAJAT  mendapatkan informasi dari piket Polsek Jatisampurna telah terjadi tawuran sesampainya di kantor   sudah ada yang diamakan karena tawuran selanjutnya  saksi MULYA SUDRAJAT   melakukan introgasi  terhadap Saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI saksi anak ANDIKA PRATMA Bin SAUN  dan saksi anak  MUHAMMAD QAUTSAR FIRDAUS Bin H.BUDI SAEUDIN DWI PUTRA mengakui  mengakui telah ikut tawuran dengan kelompok Saung santuy yang berada di Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, Kemudian saksi Anak  ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI mengakui  telah membacok saksi RIFKI  mengenai tangan  sedangkan saksi anak ANDIKA PRATMA Bin SAUN  saksi MUHAMMAD QAUTSAR FIRDAUS Bin H.BUDI SAEUDIN DWI PUTRA  hanya datang dan ikut tawuran kemudian mengacungkan senjata tajam dari belakang, setelah mendapatkan informasi dari saksi  Anak  ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI  yang melakukan pembacokan terhadap saksi RIFKI  bernama AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  dan NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON .
      • Bahwa atas informasi  dari saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI   , saksi   MULYA SUDRAJAT  bersama Saksi TRIO ADI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH pada  Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib dirumahnya di Kp.Cakung Rt.004/003 Kel.Jatisari Kec.Jati Asih Kota Bekasi sekitar pukul 21.00 Wib. kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul  15.00 Wib.yang bersembunyi di Gereja di daerah Kp.Sawah Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi  setelah dilakukan Penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat  Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  dan Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON mengakui telah melakukan Pembacokan terhadap saksi RIFKI dengan  cara pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIb pada saatTerdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH   sedang berada dirumah dijemput olehTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON  selanjutnya menuju tempat tongkrongan di Kp.Sawah Kec.Pondok Melati Kota Bekasi sesampainya ditempat tongkrongan KAMPUS (Kampung sawah )Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH     melihat sudah banyak teman-teman tersangka, kemudian sekitar pukul 01.45 Wib Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH    diajak olehTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   Untuk ikut tawuran dengan anak Gang. Lembur 5 Jatirangga Kec.Jatisampurna,  dengan menggunakan sepeda motor namun sesampainya di pertigaan Saan Jatirangga Kec. Jatisampurna Terdakwa bertemu  dengan kelompok saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI    kemudian memberikan  senjata tajam jenis celurit kepada seseorang yang Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH     tidak kenal  kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH    bersama denganTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   dan kelompok dari aksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI menuju  langsung ke Jl.Lembur 5 diikuti kelompok saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI  dan terjadi tawuran namun kelompok lawan kabur masuk kedalam Gang di Jl.Lembur 5 Kel. Jatirangga Jatisampurna kemudian  Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH      bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON    kembali ke Jalan Raya Depan Jl.Lembur 5 Jatirangga Jatisampurna dan menunggu lawan keluar dari Gang tidak lama Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH melihat lawan keluar dari Gang kemudianTerdakwa  AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   dan kelompok saksi anak . ERWIN langsung masuk ke dalam Jl.Lembur 5 dan menyerang kelompok lawan
      • Bahwa pada saat Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  melihat saksi RIFKI  terjatuh kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH membacok saksi  RIFKI  menggunakan senjata tajam jenis  clurit sebanyak 1 (satu ) kali mengenai paha saksi  RIFKI   disusul oleh Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   membacok saksi  RIFKI  pada bagian belakang tubuh menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dicat warna orange  namun pada saat saksi RIFKI   berusaha bangun dan kabur namun saksi RIFKI kembali terjatuh terlentang kemudian saksi anak  ERWIN membacok pada bagian depan tubuh saksi  RIFKI   dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Selanjutnya  Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   bersama dengan kelompok saksi anak  ERWIN kabur dan kembali ketempat tongkrongan di KAMPUS (Kampung sawah) .
      • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH      bersama Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   dan saksi anak mengakibatkan saksi RIFKI  Mengalami Luka Berat  sesuai dengan Hasil Visum et Repertum  atas nama RIFKI  dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK. I PUSDOKKES POLRI  Nomor : r/246/VER-IGD KFD/2024/SVM  tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani dr. A. RAKHMATIKA  dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tk  I Pusdokkes Polri  dengan

KESIMPULAN:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada perut yang menembus rongga perut dan memotong usus serta menimbulkan infeksi pada selaput dinding perut akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga luka-luka terbuka pada pinggang, lengan bawah kanan, paha kanan dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam,serta luka-luka lecet pada anggota gerak atas dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka terbuka pada perut menimbulkan ancaman bahaya maut.

Demikianlah Visum et Repertum ini saya buat dengan sebenarnya dan menggunakan keilmuan saya yang sebaik-baiknya,mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.-

 

------- Perbuatan para  Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP  ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau Kedua

 

--------Bahwa terdakwa 1.  AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  bersama  sama dengan terdakwa 2.  NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON  pada Hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekiatr pukul   02.00 Wib  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  2024  atau pada waktu lain  dalam tahun  2024 bertempat Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya” dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka luka ”  yang dilakukan para terdakwa  dengan cara  sebagai berikut: ---

 

      • Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekiatr pukul 01.00 Wib saksi  RIFKI  sedang berada dikantor Koperasi KLM milik orang tua angkat bersama dengan saksi  NASAN kemudian sekitar pukul 02.00 Wib saksi  RIFKI  pamit kepada saksi  NASAN untuk membeli rokok berjalan kaki menuju Warung yang tidak jauh dari Kantor Koperasi KLM,  sesampainya depan warung saksi RIFKI  melihat ada tawuran dua kelompok, kelompok yang satu dari arah jalan raya Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi  dan kelompok yang satu lagi dari arah gang samping warung kemudian saksi RIFKI  berusaha melerai namun kelompok yang dari arah jalan raya langsung menyerang saksi RIFKI  berusaha melarikan diri namun pada saat berusaha melarikan diri salah satu dari kelompok tauran membacok pinggang sebelah kanan  tangan dan perut  serta kaki kiri  Atas kejadian tersebut saksi JAMI Bin SAMU  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi MULYA SUDRAJAT  mendapatkan informasi dari piket Polsek Jatisampurna telah terjadi tawuran sesampainya di kantor   sudah ada beberapa yang diamakan karena tawuran kemudian saksi MULYA SUDRAJAT   melakukan introgasi  terhadap Saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI saksi anak ANDIKA PRATMA Bin SAUN  dan saksi anak  MUHAMMAD QAUTSAR FIRDAUS Bin H.BUDI SAEUDIN DWI PUTRA mengakui  mengakui telah ikut tawuran dengan kelompok Saung santuy yang berada di Jl. Lembur 5 Rt, 01/03 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi selanjutya saksi Anak  ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI mengakui  telah membacok saksi RIFKI  mengenai tangan  sedangkan saksi anak ANDIKA PRATMA Bin SAUN  saksi MUHAMMAD QAUTSAR FIRDAUS Bin H.BUDI SAEUDIN DWI PUTRA  hanya datang dan ikut tawuran kemudian mengacungkan senjata tajam dari belakang, setelah mendapatkan informasi dari saksi  Anak  ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI  yang melakukan pembacokan terhadap saksi RIFKI  bernama AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  dan NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON .
      • Bahwa atas informasi  dari saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI   , saksi   MULYA SUDRAJAT  bersama Saksi TRIO ADI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH pada  Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib dirumahnya di Kp.Cakung Rt.004/003 Kel.Jatisari Kec.Jati Asih Kota Bekasi sekitar pukul 21.00 Wib. kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul  15.00 Wib.yang bersembunyi di Gereja di daerah Kp.Sawah Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi  setelah dilakukan Penangkapan kemudian dilakukan introgasi singkat  Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  dan Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON mengakui telah melakukan Pembacokan terhadap saksi RIFKI dengan  cara pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIb pada saatTerdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH   sedang berada dirumah dijemput olehTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON  selanjutnya menuju tempat tongkrongan di Kp.Sawah Kec.Pondok Melati Kota Bekasi sesampainya ditempat tongkrongan KAMPUS (Kampung sawah )Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH     melihat sudah banyak teman-teman tersangka, kemudian sekitar pukul 01.45 Wib Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH    diajak olehTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   Untuk ikut tawuran dengan anak Gang. Lembur 5 Jatirangga Kec.Jatisampurna,  dengan menggunakan sepeda motor namun sesampainya di pertigaan Saan Jatirangga Kec. Jatisampurna Terdakwa bertemu  dengan kelompok saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI    kemudian memberikan  senjata tajam jenis celurit kepada seseorang yang Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH     tidak kenal  kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH    bersama denganTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   dan kelompok dari aksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI menuju  langsung ke Jl.Lembur 5 diikuti kelompok saksi anak ERWIN ADITIYA Bin CARMUDI  dan terjadi tawuran namun kelompok lawan kabur masuk kedalam Gang di Jl.Lembur 5 Kel. Jatirangga Jatisampurna kemudian  Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH      bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON    kembali ke Jalan Raya Depan Jl.Lembur 5 Jatirangga Jatisampurna dan menunggu lawan keluar dari Gang tidak lama Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH melihat lawan keluar dari Gang kemudianTerdakwa  AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   dan kelompok saksi anak . ERWIN langsung masuk ke dalam Jl.Lembur 5 dan menyerang kelompok lawan
      • Bahwa pada saat Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH  melihat saksi RIFKI  terjatuh kemudian Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH membacok saksi  RIFKI  menggunakan senjata tajam jenis  clurit sebanyak 1 (satu ) kali mengenai paha saksi  RIFKI   disusul oleh Terdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   membacok saksi  RIFKI  pada bagian belakang tubuh menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dicat warna orange  namun pada saat saksi RIFKI   berusaha bangun dan kabur namun saksi RIFKI kembali terjatuh terlentang kemudian saksi anak  ERWIN membacok pada bagian depan tubuh saksi  RIFKI   dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, Selanjutnya  Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   bersama dengan kelompok saksi anak  ERWIN kabur dan kembali ketempat tongkrongan di KAMPUS (Kampung sawah) .
      • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa AKMAL ZAELANI alias AMAY Bin SOLEH      bersamaTerdakwa NGANSOP ARNOLD ALEXI alias AMBON   dan saksi anak mengakibatkan saksi RIFKI  Mengalami Luka Berat  sesuai dengan Hasil Visum et Repertum  atas nama RIFKI  dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK. I PUSDOKKES POLRI  Nomor : r/246/VER-IGD KFD/2024/SVM  tanggal 06 Mei 2024 yang ditanda tangani dr. A. RAKHMATIKA  dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Tk  I Pusdokkes Polri  dengan

KESIMPULAN:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada perut yang menembus rongga perut dan memotong usus serta menimbulkan infeksi pada selaput dinding perut akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga luka-luka terbuka pada pinggang, lengan bawah kanan, paha kanan dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam,serta luka-luka lecet pada anggota gerak atas dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka terbuka pada perut menimbulkan ancaman bahaya maut.

Demikianlah Visum et Repertum ini saya buat dengan sebenarnya dan menggunakan keilmuan saya yang sebaik-baiknya,mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.-

 

 ------- Perbuatan para  Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya