Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Bks NIXON Kapolres Metro Bekasi Kotta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat 09/PP/LKBH-PKN/II/2024
Pemohon
NoNama
1NIXON
Termohon
NoNama
1Kapolres Metro Bekasi Kotta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.

 

  1. Menyatakan penyidik “Yogi Permana Putra” telah mentelantarkan perkara para tersangka Bintang George Michel Sidebang, dkk selama 2 (dua) tahun adalah “tidak professional” (unprofessional conduct)

 

 

  1. Menyatakan Surat Kepolisian RI daerah Metopolitan Resort Metro Bekasi Kota No. B/14/VIII/2023/Restro Bekasi Kota tanggal 18 Agustus 2023, tentang Penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada Kepolisian RI daerah Metro Jaya Resort Metro Bekasi Kota untuk melanjutkan penyidikan perkara para tersangka Bintang George Michel Sidebang, dkk segera dan selanjutnya untuk dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Bekasi;

 

 

  1. Menetapkan Sdr. Yogi Permana Putra tersebut untuk mengembalikan kerugian Permohon.

    Material  sebesar       Rp.               60.000.000,-

    Immaterial  sebesar        Rp.              300.000.000,-    +

 

     Jumlah                  Rp. 360.000.000,-

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Yogi Permana Putra;

 

  •  

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon suatu Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ex aequeo et bono”.

Pihak Dipublikasikan Ya