Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa ia terdakwa Robertho richard reynod ruhulessin AMD Als Lois pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 beralamat di Raden Intan II Rt 004 Rw 007 No 21 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa Robertho richard reynod ruhulessin AMD Als Lois sedang berada dikontrakan terdakwa yang beralamat di Raden Intan II Rt 004 Rw 007 No 21 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur terdakwa menerima telpon dari sdr Daeng (belum tertangkap/Dpo) yang mana pembicaraannya terdakwa ditawarkan untuk narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.15 Wib terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang mana telah ditempel didaerah Tanah Abang Jakarta Pusat selanjutnya terdakwa meletakan uang sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis sabu ditempat yang sama terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke kontrakan
- Bahwa pada saat terdakwa berada dikontrakan terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang mana terdakwa bertujuan untuk menjual narkotika sabu tersebut
- Pada sekira pukul 21.30 Wib terdakwa sedang dipinggir jalan Raden Intan II Rt 004 Rw 007 No 21 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur datang saksi Sumitra bersama sama saksi Fathir Hafiz Sastika dan saksi Heri Kiswanto (ketiganya anggota polri) yang mana memperkenalkan diri selanjutnya terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpandidalam bungkus rokok merek sampurna mild yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa
- bahwa pada saat terdakwa diintrograsi oleh saksi Sumitra bersama sama saksi Fathir Hafiz Sastika dan saksi Heri Kiswanto terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dikuntrakanya selanjutnya oleh saksi Sumitra bersama sama saksi Fathir Hafiz Sastika dan saksi Heri Kiswanto melakukan penggeledahan kontrakan terdakwa yang beralamat di Raden Intan II Rt 004 Rw 007 No 21 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna abu abu dengan lis merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing masing berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing masing berisikan narkotika Jenis sabu yang ditaru di dinding paku samping meja makan rumah kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres metro bekasi kota
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaa Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 0302/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Foresik dengan kesimpulan berdasarkan Hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0118/2024/OF s.d 0120/2024/OF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina Interpretasi Hasil metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang undang Republik Indonesia No 35 tahu 2009 Tentang Narkotika bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat awal netto 0,2507 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,2445 gram 0118/2024/OF, 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat awal netto 0,3074 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,2900 gram 0119/2024/OF dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat awal netto 1,6522 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 1,61006 gram 0120/2024/OF
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa Robertho richard reynod ruhulessin AMD Als Lois pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024 beralamat di Raden Intan II Rt 004 Rw 007 No 21 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bukan tanaman ,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa Robertho richard reynod ruhulessin AMD Als Lois sedang berada dikontrakan terdakwa yang beralamat di Raden Intan II Rt 004 Rw 007 No 21 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur terdakwa menerima telpon dari sr Daeng (belum tertangkap/Dpo) yang mana pembicaraannya terdakwa ditawarkan untuk narkotika jenis sabu dengan harga Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.15 Wib terdakwa mengambil pesanan narkotika jenis sabu yang mana telah ditempel didaerah Tanah Abang Jakarta Pusat selanjutnya terdakwa meletakan uang sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis sabu ditempat yang sama terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa pulang ke kontrakan
- Bahwa pada saat terdakwa berada dikontrakan terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang mana terdakwa bertujuan untuk menyediakan narkotika sabu tersebut untuk dijual
- Pada sekira pukul 21.30 Wib terdakwa sedang dipinggir jalan Raden Intan II Rt 004 Rw 007 No 21 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur datang saksi Sumitra bersama sama saksi Fathir Hafiz Sastika dan saksi Heri Kiswanto (ketiganya anggota polri) yang mana memperkenalkan diri selanjutnya terdakwa ditangkap dan digeledah ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpandidalam bungkus rokok merek sampurna mild yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan terdakwa
- bahwa pada saat terdakwa diintrograsi oleh saksi Sumitra bersama sama saksi Fathir Hafiz Sastika dan saksi Heri Kiswanto terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menyimpan narkotika jenis sabu dikuntrakanya selanjutnya oleh saksi Sumitra bersama sama saksi Fathir Hafiz Sastika dan saksi Heri Kiswanto melakukan penggeledahan kontrakan terdakwa yang beralamat di Raden Intan II Rt 004 Rw 007 No 21 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna abu abu dengan lis merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing masing berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing masing berisikan narkotika Jenis sabu yang ditaru di dinding paku samping meja makan rumah kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres metro bekasi kota
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaa Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 0302/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Foresik dengan kesimpulan berdasarkan Hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0118/2024/OF s.d 0120/2024/OF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina Interpretasi Hasil metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang undang Republik Indonesia No 35 tahu 2009 Tentang Narkotika bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat awal netto 0,2507 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,2445 gram 0118/2024/OF, 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat awal netto 0,3074 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,2900 gram 0119/2024/OF dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat awal netto 1,6522 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 1,61006 gram 0120/2024/OF
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |