INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
167/Pdt.P/2024/PN Bks | Soponyono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 167/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk selanjutnya;
2. Menetapkan bahwa nama pada Akta Kematian di rubah dari RABINAH menjadi RUBINAH.
3. Meminta pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk merubah nama pada Akta Kematian menjadi RUBINAH dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RUBINAH.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon, menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |