Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.Sus/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. HAMBALI Als BALI Bin (Alm) SENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 647/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 8782 /M.2.17/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMBALI Als BALI Bin (Alm) SENAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa HAMBALI ALIAS BALI BIN SENAN (ALM) pada hari Senin tanggal 30 September  2024 sekira Jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan  dekat Sentra Grosir Cikarang, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menghubungi TETEH (DPO) melalui telephone, dan terdakwa mengatakan kalau  barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) telah habis, kemudian terdakwa ingin memesan kembali barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) kepada TETEH (DPO) sebanyak 5 (lima) gram, selanjutnya TETEH (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu orang yang akan menghubungi terdakwa;
  • Bahwa sekitar jam 18.30 Wib ada seseorang yang tidak terdakwa kenal menghubungi terdakwa melalui telephone dan menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Daerah Cikarang tepatnya ke Sentra Grosir Cikarang untuk mengambil barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), kemudian terdakwa sampai di cikarang sekitar pukul 19.30 Wib dan menunggu di warung di Daerah Sentra Grosir Cikarang, lalu orang tidak dikenal mengirimkan terdakwa sebuah maps dan terdakwa disuruh mengikuti titik maps tersebut, sesampainya terdakwa dititik maps tersebut yaitu pinggir jalan dekat Sentra Grosir Cikarang yang banyak pot bunganya , kemudian terdakwa mengambil barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang sudah diletakan didalam pot bunga tersebut, setelah terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), kemudian terdakwa Kembali kerumah;
  • Bahwa barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) lalu oleh terdakwa disimpan dalam lemari didalam kamar terdakwa, untuk di jual lagi oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa membuat paket sesuai pesanan orang yang ingin membeli barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), dan terdakwa membayar barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) kepada TETEH (DPO) dengan system laku bayar;
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 Wib di Pinggir Jalan Kp. Pintu Air tepatnya di depan Apartemen URBANO Rt.001 Rw.007 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa:
  1. 6 (enam) bungkus plastik  klip bening jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 1,77 ( satu koma tujuh tujuh gram) yang ditemukan didalam saku celana bagian sebelah kanan;
  2. 1 (satu) buah Handphone merk SONY warna ungu beserta kartunya yang ditemukan didalam saku celana bagian sebelah kiri;

Pada saat diintrogasi terdakwa mengakui mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu)  dari  TETEH (DPO) dengan system laku bayar dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari TETEH (DPO);

  • Bahwa barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) sudah ada yang laku terjual yaitu :
  • pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib sebanyak 1 (satu) gram di Daerah Cikarang,
  • pada tanggal 2 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wib  sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 0,4 gram, dan 3 (tiga) paket dengan berat 0,2 gram
  • tanggal 3 Oktober 2024 dengan berat 04 gram;

dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5369NNF/2024, tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3683 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,2932 gram;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 2484/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa HAMBALI ALIAS BALI BIN SENAN (ALM)diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa HAMBALI ALIAS BALI BIN SENAN (ALM) pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira Jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Kp. Pintu Air tepatnya depan Apartemen URBANO Rt.001 Rw.007 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi ISHARYANTO dan saksi SYARIFUDIN dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2024 sekitar jam 19.00 Wib di Pinggir Jalan Kp. Pintu Air tepatnya di depan Apartemen URBANO Rt.001 Rw.007 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa:
  1. 6 (enam) bungkus plastik  klip bening jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 1,77 ( satu koma tujuh tujuh gram) yang ditemukan didalam saku celana bagian sebelah kanan;
  2. 1 (satu) buah Handphone merk SONY warna ungu beserta kartunya yang ditemukan didalam saku celana bagian sebelah kiri;

Pada saat diintrogasi terdakwa mengakui mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu)  dari  TETEH (DPO) dengan system laku bayar dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dari TETEH (DPO);

  • Bahwa barang narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) sudah ada yang laku terjual yaitu :
  • pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib sebanyak 1 (satu) gram di Daerah Cikarang,
  • pada tanggal 2 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 Wib  sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 0,4 gram, dan 3 (tiga) paket dengan berat 0,2 gram
  • tanggal 3 Oktober 2024 dengan berat 04 gram;

dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5369NNF/2024, tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos. (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:

  1. Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3683 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,2932 gram;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 2484/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa HAMBALI ALIAS BALI BIN SENAN (ALM)diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya