Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/Pdt.G/2025/PN Bks PT. BPR METROPOLITAN PUTRA SURAYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 142/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavia Sastray APT. BPR METROPOLITAN PUTRA
Tergugat
NoNama
1SURAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 19 tertanggal 28 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn, beserta segala dokumen dan bukti-bukti lainnya sah secara hukum.
3. Menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan Wanprestasi (cidera janji).
4. Menyatakan Penggugat mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp.921.080.028,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu dua puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Sisa Pinjaman : Rp.558.512.212,00
Tunggakan Bunga 12 Kali : Rp.175.897.966,00
Accrual Bunga : Rp.10.213.430,00
Denda : Rp.165.180.909,00
Penalty : Rp.11.275.511,00
Jumlah Pelunasan : Rp.921.080.028,00
5. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
6.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2640 atas nama Nona Surayah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.26.09.02.02587, yang terletak di Kp. Pondok Rangon, RT.003, RW.002, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tanggal Surat Ukur 24-6-2009 dengan Nomor 2445/Jatiranggon/2009 dengan luas tanah 238 m2 (dua ratus tiga puluh delapan meter persegi).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar                            Rp.921.080.028,00 (sembilan ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu dua puluh delapan rupiah), secara seketika dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar                            Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini.
10. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta/uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun bantahan dan upaya hukum lainnya.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak