INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2024/PN Bks | NATALIA YULI WIYANTI | 1.MUS MULYADI ERWIN 2.HERNAWATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 109.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I ( Mus Mulyadi Erwin) dan Tergugat II ( Hernawati) adalah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ( Natalia Yuli Wiyanti) atas Perjanjian Gadai tertanggal 31 Mei 2023.
3.Menyatakan Perjanjian Gadai tertanggal 31 Mei 2023 antara Penggugat ( Natalia Yuli Wiyanti) dengan Tergugat I ( Mus Mulyadi Erwin) dan Tergugat II ( Hernawati ) adalah sah.
4.Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I ( Mus Mulyadi Erwin) dan TERGUGAT II (Hernawati) secara bersama tanggung renteng untuk membayar kerugian dari Penggugat sebesar Rp 109.500.000,- ( seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah). secara kontan dan sekaligus
5.Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta dari Tergugat I ( Mus Mulyadi Erwin) dan/atau Tergugat II ( Hernawati) yang terdiri dari :
Surat Akta Jual beli Nomor Rl./SB/926/VIII/2005. Persil Nomor.36.D IV.Blok.Sepatan Kohir Nomor C.3326 seluas kurang lebih 200 m2 ( dua ratus meter persegi) yang beralamat di Kp.Sepatan RT 02 RW 02 Kel Sepanjang Jaya Kec Rawa Lumbu Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia; dari PPAT Drs.Subandii.MSI. dengan batas-batas :
?Utara jalan lingkungan
?Timur Tanah pecahannya
?Selatan Tanah murja
?Barat Gang Cupang
6.Menyatakan dan menetapkan memandang sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT I ( Mus Mulyadi Erwin) dan TERGUGAT II ( Hernawati).
7.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), atau kasasi;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |