Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.C/2024/PN Bks | RAFIUDIN, SH | BERLAN PARDOMUAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.C/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 300.1.5/3164/Satpol PP.Gak | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kronologis Hasil kegiatan yustisi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan motor, terdapat 3 (tiga) motor pedagang yang berjualan di bahu jalan. Para pedagang tersebut oleh Petugas Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan penindakan membuat Berita Acara Pelanggaran Perda ditandatangani oleh Pelanggar dan barang bukti tersangka Berlan Pardomuan berupa KTP diserahkan ke petugas untuk diamankan. Tersangka mengakui kesalahan dan melanggar Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima, untuk selanjutnya para pedagang mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi. Keterangan Saksi Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi didapatkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dengan menggunakan motor. Dilaksanakan penindakan berupa kegiatan yustisi membawa para pedagang ke Mako Satpol PP untuk dibuat Berita Acara Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 511.23/Kep.369-Dispera/VI/2016 tentang Penetapan Lokasi Jalan yang Masuk Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau bagi Pedagang Kaki Lima.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |