Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Bks BRI KC Kalimalang Nurhati Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Kalimalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurhati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.903.384,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 202.903.384,- (Dua Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
4.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu sebagai berikut : Surat Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2759 Tanggal 02 Agustus 1999 dengan luas 244 M2, terletak di Jatikramat, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat atas nama Nurhati ( Tergugat I );
melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangandan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak