Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.G/2024/PN Bks 1.RIAN KURNIAWAN LAKSONO
2.VIKA ARDIANTO LAKSONO
1.MAIVANI PUTRI
2.PT TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIAN KURNIAWAN LAKSONO
2VIKA ARDIANTO LAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1iansen christian, SHRIAN KURNIAWAN LAKSONO
2iansen christian, SHVIKA ARDIANTO LAKSONO
Tergugat
NoNama
1MAIVANI PUTRI
2PT TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROBERT SUTANTO
2ERIC SUPEMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I (Ic. RIAN KURNIAWAN LAKSONO) dan PENGGUGAT II (Ic. VIKA ARDIANTO LAKSONO) untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap PENGGUGAT I (Ic. RIAN KURNIAWAN LAKSONO) dan PENGGUGAT II (Ic. VIKA ARDIANTO LAKSONO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan atau Pasal 1243 KUHPerdata.
3.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk mengembalikan modal pokok investasi sebesar kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan total sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a)PENGGUGAT I (Ic. RIAN KURNIAWAN LAKSONO) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
b)PENGGUGAT II (Ic. VIKA ARDIANTO LAKSONO) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat  II secara tanggung renteng untuk Membayar Keuntungan (Profit) atas pelaksanaan kerjasama / investasi yang telah Para Penggugat setorkan kepada Alm. Sdr. Pamor Tunggul Seto dan Perseroan Tergugat II, dengan perincian sebagai berikut:
a)Penggugat I (Ic. Rian Kurniawan Laksono) mendapatkan profit sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya x 6 (enam) bulan terhitung sejak Alm Pamor Tunggul Seto meninggal dunia hingga saat ini = Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
b)Penggugat II (Ic. Vika Ardianto Laksono) mendapatkan profit sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setaip bulannya x 6 (enam) bulan terhitung sejak Alm Pamor Tunggul Seto meninggal dunia hingga saat ini = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar ganti biaya dan rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II, sebesar total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1239 jo. Pasal 1243 KUHPerdata.
6.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar Bunga Kelalaian (Moratoir) kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya terhitung sejak tidak dibayarkannya keuntungan dan modal pokok investasi oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1250 KUHPerdata, dengan perincian sebagai berikut:
-Rp. 700.000.000,- x 6% x 1 (satu) tahun = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
7.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajibannya segera setelah Putusan diucapkan, meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali.
8.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) serta TURUT TERGUGAT I (Ic. ROBERT SUTANTO) dan TURUT TERGUGAT II (Ic. ERIC SUPEMA) untuk tunduk dan taat terhadap Putusan a quo.
9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
10.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak