Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 335/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4465 /M.2.17/Eoh.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD pada hari Senin   tanggal 14 April 2025 sekira jam 01 .30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. SMAN 7 Kontrakan Kayana 2 Rt.003/001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang  untuk masuk  ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 terdakwa bersama dengan TIAN (DPO) melewati rumah korban SYAHRUL RAMADAN yang beralamat di Jl. SMAN 7 Kontrakan Kayana 2 Rt.003/001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian terdakwa bersama TIAN (DPO) melihat sepeda motor merk Honda Beat  dengan Nopol: B-5539-TLX tahun2022 warna Merah Hitam Noka: MH1JM8127NK085044 Nosin: JM81E2086462 milik korban SYAHRUL RAMADAN yang sedang terparkir disamping rumah dalam keadaan terkunci stang, lalu timbul niat untuk mengambil sepeda motor milik korban, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor milik korban, setelah itu terdakwa merusak kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan oleh TIAN (DPO)  dan dengan cara membakar kabel songket stop kontak motor, setelah berhasil selanjutnya sepeda motor milik korban dibawa oleh TIAN (DPO), lalu oleh TIAN (DPO) sepeda motor dijual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah); 
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Mei 2025 oleh saksi AGUNG HARTANTO berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian hari Senin tanggal 14 April 2025 terdakwa bersama dengan TIAN (DPO) melewati rumah korban SYAHRUL RAMADAN yang beralamat di Jl. SMAN 7 Kontrakan Kayana 2 Rt.003/001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, yang dilakukan terdakwa , pada saat dilakukan penangkapan ditemukan1 (satu) mata kunci yang dipipihkan dari tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa korban SYAHRUL RAMADAN  mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)

 

-------- Perbuatan MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana. ------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya