1. Mengabulkan Permohonan Gugatan PERLAWANAN Seluruhnya.
2.Menetapkan dengan MEMBATALKAN dan/atau MENUNDA LELANG terhadap 1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan Kantor sesuai dengan SHGB No. 1435/Tebet Barat an PT Jasa Telekomunikasi Utama, seluas LT 373 M2 dan LB 455 M2 terletak di Jl Tebet Barat X No. 29 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan atas milik PT. JASA TELEKOMUNIKASI UTAMA
3.Memutuskan Tergugat harus telah memperoleh Fiat Pengadilan terlebih dahulu sebelum menentukan Lelang Ekesekusi, karena pelaksanaan Pasal 6 UUHT mengacu kepada Pasal 224 HIR dan pelaksanaannya harus atas perintah dari Ketua Pengadilan.
4. Memutuskan asset Penggugat adalah Kantor Opersional Penggugat, yang harus dilindungi hak dan keberadaannya terhadap kepentingan operasional usah Penggugat agar utang dapat dibayarkan kepada Tergugat. |